Deskripsi : Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing
uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang
pertanggungan untuk keseluruhannya.
Pengecualian :
Kehilangan atau kerusakan atas- Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
- Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
- Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
- Sistem rekaman komputer.
- Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
- Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.
- Api
- Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id