Kamis, 14 April 2016

KOASURANSI DAN REASURANSI


Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali. Dari penjelasan tersebut, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan – perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu. 

Risiko bermacam – macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya. Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko – risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.

Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.

Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan. 


Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ). Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous. Dalam pada itu risiko – risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko – risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
 

Dalam perasuransian itu terdapat bermacam – macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.

Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut “ Ceding Company “ dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut “ Reinsurer “ atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur. 



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 13 April 2016

OLAHRAGA TENNIS ASKRIDA KENDARI

Setiap rabu sore lepas pulang kerja, kami Askrida Kendari mempunyai rutinitas lain yakni Olahraga Tennis.  Sudah 2 pertemuan dengan rabu ini kami berolahraga Tennis. Hal tersebut agar Pegawai Askrida Kendari dapat berolahraga dan merefreshkan fisiknya yang seharian kurang bergerak dan kebanyakan duduk di dalam ruangan mengerjakan pekerjaannya masing-masing.
















"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 11 April 2016

ALASAN KLAIM DI TOLAK : KLAIM TIDAK TERCAKUP DALAM KLAUSUL

Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.


Kita ambil contoh lain. Misalnya, dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular, bersifat neurologis permanen, dalam waktu lebih dari 24 jam. Sekalipun dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.


 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id