Senin, 11 April 2016

ALASAN KLAIM DI TOLAK : KLAIM TIDAK TERCAKUP DALAM KLAUSUL

Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.


Kita ambil contoh lain. Misalnya, dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular, bersifat neurologis permanen, dalam waktu lebih dari 24 jam. Sekalipun dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.


 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar