Polis asuransi berisi kesepakatan yang
meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam
tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan
rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi
lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan
menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai
persentase yang disepakati.
Kita ambil contoh lain. Misalnya,
dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular,
bersifat neurologis permanen, dalam waktu lebih dari 24 jam. Sekalipun
dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang
dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan
ditolak.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar