Deskripsi : Menjamin kontraktor terhadap
pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau
kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan
pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Luas Jaminan:
A. Jaminan Penawaran
B. Jaminan Pelaksanaan
C. Jaminan Pembayaran Uang Muka
D. Jaminan Pemeliharaan
Pengecualian:
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang
saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain
sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
- Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang
saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain
sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
- Reksi dan radiasi nuklir.
- Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id