Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim
melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu
memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu,
klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena
batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sementara untuk asuransi
seperti asuransi jiwa, batas waktunya antara 30-60 hari.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar