Jumat, 12 Agustus 2016

KLAIM ASURANSI TERHADAP ASURANSI KENDARAAN


Pengertian klaim asuransi kendaraan berdasarkan definisinya, yakni  klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi seperti kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. 

Apa yang perlu dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
  • Jika terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Sebab, laporan tentang kecelakaan harus disampaikan tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
  • Bila kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.
  • Untuk pengajuan klaim di luar kota, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.
  • Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang dialami dengan singkat dan jelas.
  • Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi terdekat jika mobil Anda hilang.
  • Lengkapi dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, dan lainnya saat mengajukan klaim.
  • Survei klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau sebaliknya surveyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda.
  • Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.
  • Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.
  • Segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi agar perbaikan cepat dilakukan.
  • Bila di kota tersebut tak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan ke bengkel yang dipilih perusahaan asuransi.
  • Jangan masukkan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi tak mau bayar.
  • Perusahaan asuransi harus diberi kesempatan untuk survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum dilakukan perbaikan.
  • Jangan sungkan untuk terus memantau dan menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan bengkel.
      
     
     
     
    "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

    Alamat :
    Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
    Tel./Fax. : (0401) 3194812
    email : askrida42@askrida.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar