Kamis, 17 Maret 2016

ALASAN KLAIM DI TOLAK : POLIS SUDAH TIDAK AKTIF/KADALUARSA

Polis asuransi bisa berada dalam keadaan tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut juga dengan lapse. Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi bila polis sedang lapse. Berikut dua contoh keadaan polis sedang lapse dan membuat klaim asuransi Anda ditolak.

Pembayaran premi asuransi jatuh tempo karena telah melewati masa tenggang. Setiap asuransi mungkin saja memiliki waktu tenggang berbeda-beda. Biasanya maksimal sekitar 45 hari. Bila kejadian terjadi setelah masa itu, asuransi tidak akan bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita pemegang polis, sekalipun termasuk dalam klausul polis. Bayarlah premi asuransi tepat waktu atau setidaknya tidak sampai akhir masa tenggang.

Bila polis asuransi berbentuk unitlink, polis bisa dianggap lapse bila nilai tunai asuransi tidak cukup menutupi biaya asuransi. Setidaknya ada dua penyebab tidak cukupnya nilai tunai ini, yaitu kinerja investasi tidak baik dan nilai tunai sering dicairkan. Untuk menghindarinya, ada baiknya melakukan top up di waktu tertentu saat kinerja investasi sedang buruk. Selain itu, pastikan tidak mencairkan nilai tunai, kecuali sewaktu-waktu sedang dalam keadaan terdesak.

  

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"





Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar