Polis asuransi bisa berada dalam keadaan
tidak aktif karena beberapa keadaan. Keadaan tidak aktif ini disebut
juga dengan lapse. Pihak asuransi tidak bersedia membayar klaim asuransi
bila polis sedang lapse. Berikut dua contoh keadaan polis sedang lapse
dan membuat klaim asuransi Anda ditolak.
Pembayaran premi asuransi jatuh
tempo karena telah melewati masa tenggang. Setiap asuransi mungkin saja
memiliki waktu tenggang berbeda-beda. Biasanya maksimal sekitar 45
hari. Bila kejadian terjadi setelah masa itu, asuransi tidak akan
bertanggung jawab atas kerugian apapun yang diderita pemegang polis,
sekalipun termasuk dalam klausul polis. Bayarlah premi asuransi tepat
waktu atau setidaknya tidak sampai akhir masa tenggang.
Bila polis asuransi berbentuk
unitlink, polis bisa dianggap lapse bila nilai tunai asuransi tidak
cukup menutupi biaya asuransi. Setidaknya ada dua penyebab tidak
cukupnya nilai tunai ini, yaitu kinerja investasi tidak baik dan nilai
tunai sering dicairkan. Untuk menghindarinya, ada baiknya melakukan top
up di waktu tertentu saat kinerja investasi sedang buruk. Selain itu,
pastikan tidak mencairkan nilai tunai, kecuali sewaktu-waktu sedang
dalam keadaan terdesak.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar