Rabu, 29 Juni 2016

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Insurable interest, merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungka dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. semua yang tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
  2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan suatu kontrak usaha haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan pada kerugian yang bersifat keuangan.
  4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya  mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya, dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari  kerugian yang benar-benar dideritanya.
  6. Contribution, suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikiut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang  tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing  penanggung belum tentu sama besarnya.

Jumat, 17 Juni 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : DOKUMEN KLAIM TIDAK LENGKAP

Pastikan mengetahui semua dokumen yang harus disediakan saat hendak mengajukan klaim. Satu saja dokumen yang kurang, asuransi akan menolak klaim. Misalnya untuk asuransi jiwa, diperlukan surat keterangan dari dokter. Anda juga diharuskan mengisi formulir klaim.


Ikuti prosedur dengan benar. Bila klaim yang diajukan adalah klaim asuransi mobil, pastikan mengambil foto kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi. Selanjutnya siapkan dokumen secara lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi mungkin juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.


Saat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung kebohongan.


Prosedur lain yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Hal serupa juga termasuk berobat di rumah sakit yang dirujuk oleh asuransi. Tidak boleh memperbaiki atau berobat di tempat di luar rujukan asuransi.



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 01 Juni 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRA BANK GARANSI


Deskripsi : Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Luas Jaminan:
Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.

Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id