Rabu, 29 Juni 2016

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Insurable interest, merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungka dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. semua yang tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
  2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan suatu kontrak usaha haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan pada kerugian yang bersifat keuangan.
  4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya  mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya, dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari  kerugian yang benar-benar dideritanya.
  6. Contribution, suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikiut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang  tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing  penanggung belum tentu sama besarnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar