Pastikan mengetahui semua dokumen yang
harus disediakan saat hendak mengajukan klaim. Satu saja dokumen yang
kurang, asuransi akan menolak klaim. Misalnya untuk asuransi jiwa,
diperlukan surat keterangan dari dokter. Anda juga diharuskan mengisi
formulir klaim.
Ikuti prosedur dengan benar. Bila
klaim yang diajukan adalah klaim asuransi mobil, pastikan mengambil foto
kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti saat hendak
mengajukan klaim ke asuransi. Selanjutnya siapkan dokumen secara
lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan
tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi
mungkin juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.
Saat mengisi formulir, isilah
sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi nantinya
akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi
formulir klaim terbukti mengandung kebohongan.
Prosedur lain yang tidak kalah
penting adalah melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Hal serupa juga
termasuk berobat di rumah sakit yang dirujuk oleh asuransi. Tidak boleh
memperbaiki atau berobat di tempat di luar rujukan asuransi.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar