Jumat, 22 Juli 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : POLIS BERADA PADA MASA TUNGGU

Pada jenis-jenis asuransi tertentu, biasanya ada kebijakan yang dinamakan masa tunggu. Pembeli polis asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu sekitar 30 sampai 365 hari.

Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.

Rabu, 20 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENYIMPANAN UANG




PENGERTIAN
Asuransi Penyimpanan Uang adalah asuransi yang melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.

Asuransi Uang Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan dan atau selama dalam penyimpanan.

 
RISIKO YANG DIJAMIN DAN YANG DIKECUALIKAN

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Kehilangan atas “Uang” dari dalam Safe-nya, sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut (Burglary). 
2. Kerugian/Kerusakan atas Safe sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya. Asalkan jumlah kedua kerugian tersebut tidak melebihi Limit Uang Pertanggungan.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1. Kehilangan sebagai akibat salah pencatatan atau pendataan.
2. Kehilangan sebagai akibat perbuatan “Tertanggung”.
3. Kerugian atas susutnya/menurunnya nilai mata uang, baik sebagai akibat Inflasi atau Deflasi, atau 
    rusaknya mata uang tersebut.
4. ConsequentialLoss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
5. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh
    perluasannya.
6. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara,
    penggulingan pemerintahan dll. sejenisnya.
7. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
8. Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis
    ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu).


PERLUASAN RISIKO
 
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko :
1. Strike,
2. Riot Civil Commotion
3. Kebakaran

Dengan adanya perluasan jaminan tersebut maka pada Tertanggung dikenakan Additional Premi.


PENENTUAN LIMIT PERTANGGUNGAN Penentuan Limit Uang Pertanggungan didalam Asuransi Penyimpanan Uang, ditentukan oleh Tertanggung berdasarkan nilai maksimum “Uang” yang disimpan didalam lemari besi (Safe) tersebut.





                                "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"












Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
 

Jumat, 01 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENGIRIMAN UANG



Pengertian : Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan) dalam Keadaan atau Situasi yang dijelaskan dalam Ikhtisar selama tidak dikecualikan oleh polis .
Pengecualian a.l. :
Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :
- perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
- reaksi nuklir atom.
Pembayaran Premi
  1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
  2. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
  3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
Resiko Sendiri :
Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id