Pada jenis-jenis asuransi tertentu,
biasanya ada kebijakan yang dinamakan masa tunggu. Pembeli polis
asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa
tunggu. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu sekitar 30
sampai 365 hari.
Katakanlah masa tunggu sekitar 30
hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia
mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan
klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar