Rabu, 20 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENYIMPANAN UANG




PENGERTIAN
Asuransi Penyimpanan Uang adalah asuransi yang melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.

Asuransi Uang Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan dan atau selama dalam penyimpanan.

 
RISIKO YANG DIJAMIN DAN YANG DIKECUALIKAN

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Kehilangan atas “Uang” dari dalam Safe-nya, sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut (Burglary). 
2. Kerugian/Kerusakan atas Safe sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya. Asalkan jumlah kedua kerugian tersebut tidak melebihi Limit Uang Pertanggungan.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1. Kehilangan sebagai akibat salah pencatatan atau pendataan.
2. Kehilangan sebagai akibat perbuatan “Tertanggung”.
3. Kerugian atas susutnya/menurunnya nilai mata uang, baik sebagai akibat Inflasi atau Deflasi, atau 
    rusaknya mata uang tersebut.
4. ConsequentialLoss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
5. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh
    perluasannya.
6. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara,
    penggulingan pemerintahan dll. sejenisnya.
7. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
8. Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis
    ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu).


PERLUASAN RISIKO
 
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko :
1. Strike,
2. Riot Civil Commotion
3. Kebakaran

Dengan adanya perluasan jaminan tersebut maka pada Tertanggung dikenakan Additional Premi.


PENENTUAN LIMIT PERTANGGUNGAN Penentuan Limit Uang Pertanggungan didalam Asuransi Penyimpanan Uang, ditentukan oleh Tertanggung berdasarkan nilai maksimum “Uang” yang disimpan didalam lemari besi (Safe) tersebut.





                                "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"












Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar