Sebagai intermeso, saya akan menjelaskan pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Pengertian Reasuransi
adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau
perusahaan asuransi jiwa.
Keberadaannya Reasuransi timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain
tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya.
Untuk penyebaran risiko
tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO - ASURANSI dan RE – ASURANSI.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812