Polis asuransi juga mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke
dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah
tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan
polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia meninggal di
Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia berobat ke luar negeri dan
meninggal di sana.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar