Kamis, 01 Desember 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRAKTOR


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap  obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.

Luas Jaminan :
Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.

Pengecualian :
Tidak memberi ganti rugi atas
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan,
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  4. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
  5. Kerugian karena keterlambatan, buruknya pekerjaan, kehilangan kontrak.
  6. Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  7. Pekerjaan yang cacat.
  8. Korosi, aus, oksidasi.
  9. Kerusakan peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik.
  10. Kerugian pada berkas.
  11. Kerusakan pada kendaran berijin
  12. Kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Perluasan jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar