Senin, 30 Oktober 2017

ASKRIDA KENDARI BERPARTISIPASI DALAM INKLUSI KEUANGAN 2017

Dimulai tahun 2016 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara mengadakan kegitan inklusi keuangan setiap bulan Oktober. Ditahun 2017 ini OJK Sultra kembali mengadakan kegiatan Inklusi Keuangan pada tanggal 28-29 Oktober 2017 yang berlokasi di Taman Kota Kendari. Dalam instruksinya setiap Industri Jasa Keuangan wajib ikut serta dalam kegiatan tersebut, termasuk Askrida Kendari.
Tahun ini OJK Sultra mengadakan kegiatan Inklusi Keuangan dengan tema  "Semarak Bulan Inklusi Keuangan Selawesi Tenggara atau disingkat SABUK SULTRA.
Dalam kegiatan tersebut, selain sebagai kegiatan pameran Industri Jasa Keuangan (IJK), panitia mengadakan beberapa lomba yang pesertanya adalah IJK itu sendiri, tahun ini OJK mengadakan  dua perlombaan, yakni lomba Ranking 1 dan lomba rias wajah dan modeling.
Di setiap Booth adanya games dan pembagian kupon, serta makanan gratis bagi setiap pengunjung agar kegiatan tersebut semakin semarak, serta adanya edukasi mengenai industri jasa keuangan agar masyarakat semakin melek terhadap Industri Jasa Keuangan yang semakin berkembang.
Keterangan : Brosur Inklusi Keuangan






Keterangan : Tim Askrida sedang berada di Booth Askrida yang tergabung dalam AAUI







Keterangan : Lomba Ranking 1







Keterangan : Lomba Rias Wajah dan Modeling




Keterangan : Masyarakat Sedang Bersenam Zumba





Keterangan : Pembagian Doorprize Askrida kepada pemenang Undian Kupon





"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 07 Juni 2017

ASKRIDA KENDARI MENJADI TERBAIK 1 TAHUN 2016 DAN 2017


Askrida cabang Kendari tahun ini meraih penghargaan tertinggi yakni menjadi terbaik 12 tahun berturut-turut, yakni tahun 2016 menjadi terbaik 1 kelas C kategori produksi ≥ 50 MIlyar dan tahun 2017menjadi terbaik 1 kelas B kategori produksi 50 Milyar - 100 Milyar.

Raut kebahagiaan dan keharuan terpancar diseluruh wajah pegawai cabang Kendari atas pencapaian tersebut. Dikarenakan semenjak Askrida Kendari membuka kantor di Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2004 silam, dan telah berganti 2 kali pergantian kepemimpinan dan sebelumnya belum pernah mendapat penghargaan apapun. Namun di tangan dingin Bapak Arief Rachman semenjak September 2013 hingga sampai saat ini beliau telah melakukan banyak perubahan signifikan dalam tataran kerja pegawai, dan sangat intens berhubungan secara kekeluargaan dengan mitra-mitra.



  

  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Kamis, 01 Juni 2017

ASKRIDA KENDARI PERINGKAT 1 KATEGORI B PRODUKSI PREMI >50 - 100 MILYAR TAHUN 2017


Alhamdulillah, Puji syukur atas karunia Tuhan Yang Maha Esa. Tahun Ini ASKRIDA Kendari diberikan kepercayan menjadi Cabang Terbaik 1 katerogri B dengan produksi premi < 50 - 100 Milyar. Semua berkat kerja sama yang dilakukan oleh Tim Cabang Kendari khususnya Bapak Arief rachman selaku pimpinan cabang yang dapat memaksimalkan stafnya dalam mengemban tugasnya masing-masing.

Tak lupa juga kami ucapkan terima kasih kepada semua Mitra ASKRIDA Kendari yang memberikan kepercayaannya kepada kami dalam hal perlindungan asuransi terhadap nasabahnya.

Semoga Tahun depan dengan target yang semakin menantang dapat dilampaui dengan kerjasama Tim yang semakin solid, apalagi bertambahnya kepala seksi Keuangan dan Kepala Seksi Teknik membuat struktur organisasi menjadi lengkap.







  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 01 Maret 2017

INSURANCE PRODUCT - HOLE IN ONE INSURANCE




Deskripsi : Dalam hal peserta pada kompetisi Hole In One yang diadakan oleh Tertanggung mencapai hole in one pada lubang tertentu di golf club (lapangan golf) pada tanggal kompetisi yang ditetapkan dalam ikhtisar pertanggungan, maka Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab hukum mereka untuk memberikan hadiah untuk peserta.

Dengan Syarat :
  • Jumlah peserta tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam ikhtisar, dan hanya satu hadiah akan ditawarkan.
  • Suatu hole in one atau hole-in-one terjadi ketika seseorang pemain/peserta memukul bola langsung dari tee ke dalam cangkir (lubang) dengan satu tembakan.
     
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(Sumber : www.askrida.com






  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 01 Februari 2017

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KEBONGKARAN


Deskripsi : Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.
Pengecualian :
Kehilangan atau kerusakan atas
  1. Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
  2. Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
  3. Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
  4. Sistem rekaman komputer.
  5. Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
  6. Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.
Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi
  1. Api
  2. Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)




                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 30 Januari 2017

PERBEDAAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN ALL RISK DAN TLO


Ada 2 tipe dalam asuransi kendaraan bermotor, yakni All Risk dan TLO, disini saya akan membahas perbedaan klaim kendaraan All Risk dan Klaim kendaraan TLO. Berikut penjelasannya :

1. Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap terhadap mobil anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran. Salah satu perluasan dari asuransi kendaraan All Risk yaitu tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi Kendaraan Bermotor TLO (Total Loss Only) yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil, dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari harga mobil.




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"






Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Jumat, 27 Januari 2017

WAKTU MELAPOR KLAIM


 Selamat pagi para asuradur ASKRIDA Kendari. Semoga anda senantiasa selalu dilimpahkan kesehatan dan keselamatan kepada Tuhan YME. Mohon para asuradur ketika terjadi kecelakaan mohon Selalu laporkan kecelakaan meskipun tidak menimbulkan klaim. Langkah-langkahnya yakni :
  1. Hubungi  kami di nomor (0401) 3194812 untuk melaporkan kecelakaan tersebut tidak lebih dari 3x24 jam dari tanggal insiden terjadi. Sebutkan nama dan  nomor polis anda.
  2. Isi formulir dan serahkan dokumen berikut ini supaya klaim Anda dapat diproses secepatnya:
    • Fotokopi STNK, SIM, dan polis asuransi Anda
    • Surat Laporan ke Kepolisian mengenai kecelakaan, pencurian, atau tindakan vandalisme.
  3. Simpan bukti dan tunjukkan pada Penaksir Kerugian (penilai kerugian) untuk mempercepat proses penyelidikan klaim.
  4. Serahkan permintaan untuk memperbaiki atau penggantian, bila mendapatkan persetujuan kami. 

     
    "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



    Alamat :
    Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
    Tel./Fax. : (0401) 3194812
    email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 25 Januari 2017

APA YANG DILAKUKAN SETELAH TERJADI KECELAKAAN?

Selamat pagi para asuradur ASKRIDA Kendari dimanapun berada, hari ini saya akan memberikan tips kepada anda ketika terjadi kecelekaan. Berikut ulasannya :
 
  1.  Ketika setelah kecelakaan pastikan anda berada pada posisi yang aman. Bila mobil Anda tidak dapat dipindahkan, nyalakan lampu darurat.
  2. Bila Anda atau ada orang disekitar anda terluka terluka, segera hubungi rumah sakit terdekat.
  3. Simpan:
    • Simpan tanggal, jam, dan lokasi kecelakaan,
    • Simpan nama dan nomor kontak dari pengendara lainnya,
    • Simpan nomor plat mobil dari kendaraan yang terlibat kecelakaan,
    • Simpan nama dan nomor telepon dari korban, dan saksi mata (bila ada).
  4. Bila memungkinkan, ambil foto kerusakan yang ada pada kendaraan Anda dan kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dan bukti lainnya.
  5. Periksa bila pihak yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka.
  6. Buat  laporan ke Polisi dan hubungi kami di nomor (0401)3194812 agar kami segera merespon klaim kendaraan anda.
Intinya ketika setelah terjadi kecelekaan JANGAN PANIK!. Anda harus berfikir tenang agar semuanya dapat terkendali, semoga bermanfaaat. 




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id




Senin, 23 Januari 2017

KARYAWAN(I) ASKRIDA KENDARI




DATA KARYAWAN PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
CABANG KENDARI




NO.
         NAMA
               JABATAN
STATUS
1
ARIEF RACHMAN
KEPALA CABANG
TETAP
2
ARWIN
KEPALA SEKSI MARKETING
TETAP
3 ADITYA MAULANA KEPALA SEKSI KEUANGAN TETAP
4 MUSTAIN KEPALA SEKSI TEKNIK TETAP
5
GUSTI NYOMAN SUARTINI
PELAKSANA
TETAP
6
SHINTA H.R. UTARI
PELAKSANA
TETAP
7
IRMAYANTI
PELAKSANA 
TETAP
8
ACHMAD SYAIFULLAH
PELAKSANA 
TETAP
9
SYAHRI AGUSTIA
PELAKSANA
TETAP
10
YASWAT EKO SAPUTRA
PELAKSANA
TETAP
11
ACHMAD SYAIFULLAH
PELAKSANA
TETAP
12
RACHMAT HIDAYAT R 
OFFICE BOY
TETAP
13
DEDI WIJAYA KUSUMA
DRIVER
TETAP
14
MUTIARA
RESEPTIONIS
MAGANG


*Update 2017
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id





Rabu, 04 Januari 2017

COMPANY PROFIL PT. ASURANSI BANGUN SKRIDA










INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR



Deskripsi :  Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak, dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.

Luas Jaminan :
I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
  1. Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
  2. Perbuatan jahat.
  3. Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
  4. Kebakaran akibat;
    1. kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
    2. sambaran petir.
    3. kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
    4. dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.

II. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal  Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan mengalaami kecelakaan.
Pengecualian:
  1. Kendaraan digunakan untuk
    1. Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
    2. Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
    3. Melakukan tindakan kejahatan.
    4. Penggungaan selain yang dicantumkan dalam polis.
  2. Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
  3. Perbuatan jahat yang dilakukan.
    1. Tertanggung sendiri
    2. Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
    3. Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
    4. Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
    5. Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
  4. Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.

Perluasan Jaminan:
  1. Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase  atau pengadilan dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung, yaitu:
    1. Kerusakan atas harta benda.
    2. Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
  2. Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.

Resiko Sendiri
  1. Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
  2. Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
  3. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
  4. Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
  5. Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Dikemudikan secara paksa.
  7. Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com) 




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id