|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| *Update 2017 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat : Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara Tel./Fax. : (0401) 3194812 email : askrida42@askrida.co.id | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Senin, 23 Januari 2017
KARYAWAN(I) ASKRIDA KENDARI
Rabu, 04 Januari 2017
INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR
Deskripsi : Memberi ganti rugi atas kerugian dan atau kerusakan pada
kendaraan bermotor, berdasarkan pada syarat dan kondisi yang dicetak,
dicantumkan, dilekatkan dan atau dibuatkan endorsemen pada polis.
Luas Jaminan :
I. Kerugian atau kerusakan pada kendaraan bermotor yang secara langsung disebabkan oleh:
- Tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok
- Perbuatan jahat.
- Pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau yang disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan.
- Kebakaran akibat;
- kebakaran benda lain yang berdekatan atau tempat penyimpanan kendaraan bermotor.
- sambaran petir.
- kerusakan karena air dan alat-alat lain yang dipergunakan untuk mencegah atau memadamkan kebakaran.
- dimusnahkannya seluruh atau sebagian kendaraan bermotor atas perintah pihak yang berwenang dalam upaya pencegahan menjalanya kebakaran itu.
II. Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa tersebut
yang dijamin di atas selama kendaraan yang berada di atas kapal untuk
penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Perhubungan Darat, termasuk kerugian karena kapal bersangkutan
mengalaami kecelakaan.
Pengecualian:
- Kendaraan digunakan untuk
- Menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi
- Turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa.
- Melakukan tindakan kejahatan.
- Penggungaan selain yang dicantumkan dalam polis.
- Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya.
- Perbuatan jahat yang dilakukan.
- Tertanggung sendiri
- Suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara kandung Tertanggung.
- Orang yang disuruh Tertanggung, berkerja pada Tertanggung, orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung.
- Orang yang tinggal bersama Tertanggung.
- Pengurus, pemegang saham, komisaris atau pegawai, jika Tertanggung merupakan badan hukum.
- Kelebihan muatan dari kapasitas kendaraan yang telah ditetapkan pabrikan.
Perluasan Jaminan:
- Tanggung jawab hukum Tertanggung terhadap kerugian yang diderita
pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, baik
penyelesaiannya dengan musyawarah, mediasi, arbitrase atau pengadilan
dengan syarat telah mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung,
yaitu:
- Kerusakan atas harta benda.
- Biaya pengobatan, cidera badan dan atau kematian.
- Biaya perkara atau biaya bantuan para ahli yang berkaitan dengan tanggung jawab hukum Tertanggung dengan syarat mendapat persetujuan tertulis dari Penanggung.
Resiko Sendiri
- Barang atau hewan yang berada dalam kendaraan bermotor.
- Zat kimia, air atau benda cair lainnya.
- Kerugian atau kerusakan yang disebabkan oleh tindakan sengaja Tertanggung dan atau pengemudi.
- Pengendara kendaraan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
- Dikemudikan oleh pengendara di bawah pengaruh alkohol.
- Dikemudikan secara paksa.
- Melewati jalan yang tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Jumat, 30 Desember 2016
KEBUTUHAN REASURANSI TERHADAP INDUSTRI ASURANSI
Sebagai intermeso, saya akan menjelaskan pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Pengertian Reasuransi
adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang
terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau
perusahaan asuransi jiwa.
Keberadaannya Reasuransi timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain
tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya.
Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.
Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.
Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.
Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya.
Untuk penyebaran risiko
tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO - ASURANSI dan RE – ASURANSI.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
Rabu, 21 Desember 2016
ASKRIDA KENDARI GOES TO KOREA SELATAN
Tanggal 08 - 12 Desember 2016 Tim Askrida Kendari melakukan kegiatan Family Gathering yang merupakan kegitan rutin Askrida tiap tahunnya. Tahun 2016 Askrida Kendari melakukan Gathering di Negara Korea Selatan. Banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam persiapan tersebut, sehingga pada tahun ini hanya sebagian yang dapat berangkat dikarenakan terkendala teknis, termasuk admin juga yang gagal berangkat.. 😌😌
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Kamis, 15 Desember 2016
ASURANSI SYARIAH
Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional.
Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Selasa, 13 Desember 2016
ALASAN KLAIM DITOLAK : WILAYAH KEJADIAN TIDAK TERMASUK LAYANAN ASURANSI
Polis asuransi juga mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke
dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah
tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan
polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia meninggal di
Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia berobat ke luar negeri dan
meninggal di sana.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Langganan:
Postingan (Atom)









