Rabu, 01 Maret 2017

INSURANCE PRODUCT - HOLE IN ONE INSURANCE




Deskripsi : Dalam hal peserta pada kompetisi Hole In One yang diadakan oleh Tertanggung mencapai hole in one pada lubang tertentu di golf club (lapangan golf) pada tanggal kompetisi yang ditetapkan dalam ikhtisar pertanggungan, maka Penanggung akan mengganti kerugian Tertanggung sehubungan dengan tanggung jawab hukum mereka untuk memberikan hadiah untuk peserta.

Dengan Syarat :
  • Jumlah peserta tidak melebihi jumlah yang tercantum dalam ikhtisar, dan hanya satu hadiah akan ditawarkan.
  • Suatu hole in one atau hole-in-one terjadi ketika seseorang pemain/peserta memukul bola langsung dari tee ke dalam cangkir (lubang) dengan satu tembakan.
     
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(Sumber : www.askrida.com






  "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 01 Februari 2017

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KEBONGKARAN


Deskripsi : Mengambil paksa property dalam Premises dari seseorang yang memiliki hak, tersirat atau tersurat, atas property tersebut.
Luas Jaminan : Tidak melebihi masing-masing uang pertanggungan tiap-tiap objek pertanggungan atau total uang pertanggungan untuk keseluruhannya.
Pengecualian :
Kehilangan atau kerusakan atas
  1. Mesin hiburan atau mesin permainan yang dioperasikan dengan koin atau token.
  2. Wesel, obligasi, koin, bulu, medali uang, surat perjanjian hutang-piutang, perangko apapun, karya seni.
  3. Buku busnis, akta, desain, dokumen gambar, naskah, model, cetakan, pola dan rancangan.
  4. Sistem rekaman komputer.
  5. Anggur, cerutu, alkohol, tembakau dan rokok.
  6. Eksternal glazing selain lembaran kaca biasa kecuali khusus disebutkan dalam ikhtisar atau endorsemen polis ini.
Kerugian atau kerusakan sebagai konsekuensi
  1. Api
  2. Ledakan (kecuali penggunaan bahan peledak oleh pencuri dan risiko ledakan dinyatakan sebagai hal yang tidak diasuransikan

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)




                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 30 Januari 2017

PERBEDAAN KLAIM ASURANSI KENDARAAN ALL RISK DAN TLO


Ada 2 tipe dalam asuransi kendaraan bermotor, yakni All Risk dan TLO, disini saya akan membahas perbedaan klaim kendaraan All Risk dan Klaim kendaraan TLO. Berikut penjelasannya :

1. Asuransi Kendaraan Bermotor All Risk yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap terhadap mobil anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran. Salah satu perluasan dari asuransi kendaraan All Risk yaitu tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi Kendaraan Bermotor TLO (Total Loss Only) yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil, dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75% dari harga mobil.




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"






Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Perbedaan Klaim Asuransi All Risk dan Klaim Asuransi TLO

1. Asuransi All Risk/ Comprehensive

Yaitu produk asuransi yang akan memberikan perlindungan secara lengkap kepada mobil Anda terhadap kerusakan yang diakibatkan oleh tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, terperosok, perbuatan jahat, pencurian, hingga kebakaran.
Salah satu perluasan jaminan dalam produk asuransi all risk adalah tanggung jawab dari pihak ketiga (third party liability).

2. Asuransi TLO (Total Loss Only)

Yaitu produk asuransi yang hanya memberikan perlindungan atas kehilangan mobil atau kerusakan parah pada mobil. Dimana biaya perbaikannya sama atau lebih dari 75%dari harga mobil.
- See more at: http://www.mtwi.co.id/id/berita/167/cara-klaim-asuransi-mobil-dengan-tanggung-jawab-pihak-ketiga#sthash.TkGsTIla.dpuf

Jumat, 27 Januari 2017

WAKTU MELAPOR KLAIM


 Selamat pagi para asuradur ASKRIDA Kendari. Semoga anda senantiasa selalu dilimpahkan kesehatan dan keselamatan kepada Tuhan YME. Mohon para asuradur ketika terjadi kecelakaan mohon Selalu laporkan kecelakaan meskipun tidak menimbulkan klaim. Langkah-langkahnya yakni :
  1. Hubungi  kami di nomor (0401) 3194812 untuk melaporkan kecelakaan tersebut tidak lebih dari 3x24 jam dari tanggal insiden terjadi. Sebutkan nama dan  nomor polis anda.
  2. Isi formulir dan serahkan dokumen berikut ini supaya klaim Anda dapat diproses secepatnya:
    • Fotokopi STNK, SIM, dan polis asuransi Anda
    • Surat Laporan ke Kepolisian mengenai kecelakaan, pencurian, atau tindakan vandalisme.
  3. Simpan bukti dan tunjukkan pada Penaksir Kerugian (penilai kerugian) untuk mempercepat proses penyelidikan klaim.
  4. Serahkan permintaan untuk memperbaiki atau penggantian, bila mendapatkan persetujuan kami. 

     
    "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



    Alamat :
    Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
    Tel./Fax. : (0401) 3194812
    email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 25 Januari 2017

APA YANG DILAKUKAN SETELAH TERJADI KECELAKAAN?

Selamat pagi para asuradur ASKRIDA Kendari dimanapun berada, hari ini saya akan memberikan tips kepada anda ketika terjadi kecelekaan. Berikut ulasannya :
 
  1.  Ketika setelah kecelakaan pastikan anda berada pada posisi yang aman. Bila mobil Anda tidak dapat dipindahkan, nyalakan lampu darurat.
  2. Bila Anda atau ada orang disekitar anda terluka terluka, segera hubungi rumah sakit terdekat.
  3. Simpan:
    • Simpan tanggal, jam, dan lokasi kecelakaan,
    • Simpan nama dan nomor kontak dari pengendara lainnya,
    • Simpan nomor plat mobil dari kendaraan yang terlibat kecelakaan,
    • Simpan nama dan nomor telepon dari korban, dan saksi mata (bila ada).
  4. Bila memungkinkan, ambil foto kerusakan yang ada pada kendaraan Anda dan kendaraan lain yang terlibat kecelakaan dan bukti lainnya.
  5. Periksa bila pihak yang terlibat kecelakaan mengalami luka-luka.
  6. Buat  laporan ke Polisi dan hubungi kami di nomor (0401)3194812 agar kami segera merespon klaim kendaraan anda.
Intinya ketika setelah terjadi kecelekaan JANGAN PANIK!. Anda harus berfikir tenang agar semuanya dapat terkendali, semoga bermanfaaat. 




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id




Senin, 23 Januari 2017

KARYAWAN(I) ASKRIDA KENDARI




DATA KARYAWAN PT. ASURANSI BANGUN ASKRIDA
CABANG KENDARI




NO.
         NAMA
               JABATAN
STATUS
1
ARIEF RACHMAN
KEPALA CABANG
TETAP
2
ARWIN
KEPALA SEKSI MARKETING
TETAP
3 ADITYA MAULANA KEPALA SEKSI KEUANGAN TETAP
4 MUSTAIN KEPALA SEKSI TEKNIK TETAP
5
GUSTI NYOMAN SUARTINI
PELAKSANA
TETAP
6
SHINTA H.R. UTARI
PELAKSANA
TETAP
7
IRMAYANTI
PELAKSANA 
TETAP
8
ACHMAD SYAIFULLAH
PELAKSANA 
TETAP
9
SYAHRI AGUSTIA
PELAKSANA
TETAP
10
YASWAT EKO SAPUTRA
PELAKSANA
TETAP
11
ACHMAD SYAIFULLAH
PELAKSANA
TETAP
12
RACHMAT HIDAYAT R 
OFFICE BOY
TETAP
13
DEDI WIJAYA KUSUMA
DRIVER
TETAP
14
MUTIARA
RESEPTIONIS
MAGANG


*Update 2017
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"




Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id