Jumat, 23 September 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : KLAIM AJUAN TERMASUK PENGECUALIAN

Selain mengatur hal-hal yang termasuk tanggungan asuransi, polis juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.

Dalam asuransi mobil, hal-hal pengecualian yang membuat klaim tertolak antara lain kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya atau dimodifikasi tanpa memberi tahu pihak asuransi. Contoh kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya adalah menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang yang melebihi kapasitas. Sedangkan untuk kasus modifikasi kendaraan bermotor, pastikan selalu memberi tahu asuransi dan pastikan modifikasi memang diperbolehkan. Jangan sampai melakukan modifikasi tidak standar yang justru menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kalau ini kejadiannya, asuransi tidak akan mau menanggung biaya perbaikan. 



 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 





Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 14 September 2016

JENIS ASURANSI BERDASARKAN FUNGSINYA

Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :

1.   Asuransi umum
   Adalah asuransi yang tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

2.   Asuransi jiwa
   Adalah asuransi yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

3.   Asuransi Sosial
    Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.





"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 01 September 2016

INSURANCE PRODUCT - HOUSEHOLD INSURANCE

Pengertian : Merupakan asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Resiko atau kepentingan yagn dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :
  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id