Pengertian : Merupakan
asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya
perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang
diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran,
perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin- Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
- Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
- Kebakaran
- Petir
- Ledakan
- Kejatuhan Pesawat
- Asap
- Bencana Alam
- Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
- Tertabrak atau Benturan
- Kebongkaran
- Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan
Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari :
- Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
- Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
- Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
- Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
- Segala macam bahan peledak.
- Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
- Segala macam bentuk gangguan usaha.
- Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
- Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
- Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
- Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar