Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :
1. Asuransi umum
Adalah asuransi yang
tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan
(Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri
(Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).
2. Asuransi jiwa
Adalah asuransi yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi
atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang
bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk
memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.
3. Asuransi Sosial
Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah
berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah
menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk
mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
Tidak ada komentar:
Posting Komentar