Rabu, 14 September 2016

JENIS ASURANSI BERDASARKAN FUNGSINYA

Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :

1.   Asuransi umum
   Adalah asuransi yang tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

2.   Asuransi jiwa
   Adalah asuransi yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

3.   Asuransi Sosial
    Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.





"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar