Selain mengatur hal-hal yang termasuk
tanggungan asuransi, polis juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal
pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan
asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati
karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.
Dalam asuransi mobil, hal-hal
pengecualian yang membuat klaim tertolak antara lain kendaraan yang
tidak difungsikan sesuai peruntukannya atau dimodifikasi tanpa memberi
tahu pihak asuransi. Contoh kendaraan yang tidak difungsikan sesuai
peruntukannya adalah menggunakan sepeda motor
untuk mengangkut barang yang melebihi kapasitas. Sedangkan untuk kasus
modifikasi kendaraan bermotor, pastikan selalu memberi tahu asuransi dan
pastikan modifikasi memang diperbolehkan. Jangan sampai melakukan
modifikasi tidak standar yang justru menjadi penyebab terjadinya
kecelakaan. Kalau ini kejadiannya, asuransi tidak akan mau menanggung
biaya perbaikan.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar