Senin, 03 Oktober 2016

INSURANCE PRODUCT - TRAVEL INSURANCE


Definisi : Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Resiko yang dijamin
  1. Kematian dan cacat tetap
  2. Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
  3. Biaya-biaya medis
  4. Evakuasi medis darurat dan repatriasi
  5. Repatriasi jenazah
  6. Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
  7. Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
  8. Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
  9. Kehilangan bagasi dan barang pribadi
  10. Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  11. Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  12. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
  13. Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
  14. Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  15. Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  16. Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
  17. Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian
  1. Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
  2. Terorisme dan sabotase.
  3. Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  4. Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
  5. Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
  6. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  7. Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  8. Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
  9. Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
  10. Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
  11. Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
  12. Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  13. Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
  14. Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
  15. Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
  16. Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  17. Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
  18. Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan
Domestik
       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-
       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-
Internasional
Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000
Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000
Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000
Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)

 
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar