Kamis, 20 Oktober 2016

ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH





Pada hari ini saya akan sedikit menjelaskan tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah dikarenakan ASKRIDA telah memiliki asuransi berbasis syariah. Ada dua jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya, yang pertama adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung. Sementara itu, asuransi syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko dengan nilai-nilai yang lebih syari’i.


Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakannya dengan jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan, sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim, keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di bawah ini.


Perbedaan
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
Konsep Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi. Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya.
Ketentuan (Akad) Jual-beli Tolong-menolong.
Sumber Hukum Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami. Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya.
Kepemilikan Dana Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi. Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola.
Investasi Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram. Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sumber Pembayaran Klaim Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan. Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.
Keuntungan Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi. Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus.
Pembatalan Asuransi Tertanggung akan dikenakan denda. Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional.
Dewan Pengawas Komisaris Komisaris, Dewan Pengawas Syariah


Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.






"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812

email : askrida42@askrida.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar