Pada hari ini saya akan sedikit menjelaskan tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah dikarenakan ASKRIDA telah memiliki asuransi berbasis syariah. Ada dua
jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya, yang pertama
adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi
syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional
sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih
risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung. Sementara itu, asuransi
syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko
dengan nilai-nilai yang lebih syari’i.
Menurut
Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha
untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi
dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah
sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakannya dengan
jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan,
sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim,
keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di
bawah ini.
Perbedaan |
Asuransi Konvensional
|
Asuransi Syariah
|
Konsep | Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi. | Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya. |
Ketentuan (Akad) | Jual-beli | Tolong-menolong. |
Sumber Hukum | Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami. | Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya. |
Kepemilikan Dana | Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi. | Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola. |
Investasi | Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram. | Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah. |
Sumber Pembayaran Klaim | Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan. | Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta. |
Keuntungan | Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi. | Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus. |
Pembatalan Asuransi | Tertanggung akan dikenakan denda. | Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional. |
Dewan Pengawas | Komisaris | Komisaris, Dewan Pengawas Syariah |
Meskipun
dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses
oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini
asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui
ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
Tidak ada komentar:
Posting Komentar