Alasan lain yang membuat klaim asuransi
ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum.
Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya
kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat
mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak
memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.
Pemegang polis asuransi kesehatan
juga tidak akan dapat mengajukan klaim jika misalnya ia mengalami luka
berat akibat dihajar massa ketika melakukan tindak kejahatan. Polis
asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin
mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum.
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar