Senin, 31 Oktober 2016

ASKRIDA KENDARI IKUT SERTA DALAM INKLUSI KEUANGAN 2016




Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masyarakat. Salah satu pemenuhan kebutuhan layanan keuangan dari level yang paling mendasar yaitu melalui kepemilikan rekening di bank yang kemudian dapat berkembang untuk memiliki produk dan layanan keuangan lainnya. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, saat ini telah terdapat berbagai produk keuangan yang dapat menjadi motor penggerak peningkatan basis tabungan masyarakat.
 
Menabung merupakan kunci kesuksesan untuk masa depan, karena dengan menabung dapat membantu kita dalam mengantisipasi tingginya biaya pendidikan, biaya kesehatan termasuk persiapan rencana pensiun serta untuk memaksimalkan potensi aset yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dalam perkembangannya, terminologi menabung menjadi lebih luas, tidak hanya di sektor perbankan namun juga pada sektor industri keuangan non-bank seperti menabung untuk perlindungan di asuransi, menabung untuk cicilan di pembiayaan, menabung untuk hari tua di dana pensiun, menabung emas di pergadaian serta menabung saham dan reksa dana di pasar modal. Menabung yang dimaksudkan yaitu menyisihkan dana yang dimiliki untuk dapat dialokasikan pada produk keuangan yang akan memberikan manfaat keuangan di masa yang akan datang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan industri jasa keuangan telah menginisiasi “Bulan Inklusi Keuangan” dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan serta akselerasi penambahan rekening produk dan jasa keuangan yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober tahun 2016. Sebagai puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan tersebut telah dilakukan “Kampanye Ayo Menabung” yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2016. Kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif yang selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) khususnya dalam mendukung pencapaian target persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal yaitu sebesar 75% di tahun 2019.

Sebagai bentuk tindak lanjut pencanangan Kampanye Ayo Menabung tersebut serta untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan layanan keuangan, pada bulan Oktober tahun 2017, akan diselenggarakan kembali kegiatan Inklusi Keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan dan stakeholders terkait secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan. 
 















Keterangan : Persiapan Cinderamata Untuk Mitra Askrida dan Pengunjung Booth








Keterangan : Kegiatan Sosialisasi Kepada Mahasiswa UNHALU






Keterangan : Tim Askrida Saat Menjaga Booth dan Persiapan LombaPutri IJK Sultra







Keterangan : Kunjungan Bapak Sekda Pemprov. dan Kepala OJK ke Booth Askrida

Selasa, 25 Oktober 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PEMEGANG POLIS MELANGGAR HUKUM

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Pemegang polis asuransi kesehatan juga tidak akan dapat mengajukan klaim jika misalnya ia mengalami luka berat akibat dihajar massa ketika melakukan tindak kejahatan. Polis asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum. 



  
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 20 Oktober 2016

ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH





Pada hari ini saya akan sedikit menjelaskan tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah dikarenakan ASKRIDA telah memiliki asuransi berbasis syariah. Ada dua jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya, yang pertama adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung. Sementara itu, asuransi syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko dengan nilai-nilai yang lebih syari’i.


Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakannya dengan jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan, sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim, keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di bawah ini.


Perbedaan
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
Konsep Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi. Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya.
Ketentuan (Akad) Jual-beli Tolong-menolong.
Sumber Hukum Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami. Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya.
Kepemilikan Dana Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi. Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola.
Investasi Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram. Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sumber Pembayaran Klaim Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan. Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.
Keuntungan Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi. Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus.
Pembatalan Asuransi Tertanggung akan dikenakan denda. Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional.
Dewan Pengawas Komisaris Komisaris, Dewan Pengawas Syariah


Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.






"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812

email : askrida42@askrida.co.id