Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan
sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu
usaha. Asuransi Memurut UU RI no. 2
tahun 1992 : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih
dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan
menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung
karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita
tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau
hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .
Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran
yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada
rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya
adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa
pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain
yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi
kecelakaan.