Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas
kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada pihak
ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha. Asuransi Memurut UU RI no. 2 tahun 1992 : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .
Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran
yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada
rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya
adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa
pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain
yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi
kecelakaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar