Yang dimaksud kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau
sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli
warisnya agar klaim asuransi dibayarkan. Seorang pemilik polis asuransi
bisa saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau dengan sengaja
menyebabkan kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Pihak
asuransi secara otomatis akan menolak klaim bila setelah penyelidikan
diketahui bahwa tindakan tersebut disengaja. Hal yang sama juga berlaku
bila ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar
mendapatkan klaim dari asuransi.
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar