Rabu, 01 Juni 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRA BANK GARANSI


Deskripsi : Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Luas Jaminan:
Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.

Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 20 Mei 2016

ASKRIDA KENDARI MENJADI SPONSORSHIP BMPD CUP 2016




PT. Asuransi Bangun Askrida Cabang Kendari mengucapkan selamat bertanding kepada seluruh peserta atlit bola voli Sulawesi Tenggara dalam kegiatan BMPD CUP 2016. Dengan semangat olahraga, kita tingkatkan keakraban antar insan perbankan dan prestasi atlet bola voli Sulawesi Tenggara.

Berikut kami tampilkan foto-foto pertandingannya :

Spanduk Askrida Cabang Kendari menjadi salah satu sponsor







Jumat, 13 Mei 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PENGAJUAN KLAIM MELEBIHI WAKTU YANG DITENTUKAN



Klaim asuransi dapat tertunda atau bahkan tertolak bila pengurusan klaim melebihi waktu yang telah ditentukan di dalam polis. Asuransi selalu memberikan batas waktu tertentu untuk pengurusan klaim. Lewat dari itu, klaim bisa ditolak. Klaim asuransi mobil harus segera diurus karena batas waktunya pendek, hanya 3 x 24 jam. Sementara untuk asuransi seperti asuransi jiwa, batas waktunya antara 30-60 hari.


"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 02 Mei 2016

INSURANCE PRODUCT - SURETY BOND INSURANCE



Deskripsi : Menjamin kontraktor terhadap pemilik proyek sesuai dengan persyaratan dalam undangan lelang dan/atau kontrak bahwa kontraktor sanggup melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak yang disepakati.

Luas Jaminan:
A. Jaminan Penawaran
B. Jaminan Pelaksanaan
C. Jaminan Pembayaran Uang Muka
D. Jaminan Pemeliharaan
Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Kamis, 14 April 2016

KOASURANSI DAN REASURANSI


Koasuransi adalah asuransi bersama, sedangkan Reasuransi adalah asuransi kembali. Dari penjelasan tersebut, maka jelaslah bahwa yang melakukan Reasuransi itu adalah perusahaan – perusahaan Asuransi yang dalam fungsinya adalah sebuah lembaga pemikul risiko ( Risk Bearing Institution ) yang pertama atau semula menutup risiko yang direasuransikan itu. 

Risiko bermacam – macam, ada yang kecil ada yang besar dalam arti harga pertanggungannya. Bagi risiko yang besar telah jelas memerlukan Reasuransi, karena risiko besar tersebut besarnya melebihi jumlah batas kemampuan ( daya pikul ) sendiri suatu Perusahaan Asuransi. Contoh dari risiko besar, misalnya : Bangunan gedung perkantoran bertingkat tinggi, Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, Kapal Samudera, Pesawat Terbang, Proyek Pembangunan Gedung, dan sebagainya. Risiko – risiko besar seperti itu memerlukan Reasuransi.

Contoh dari sebuah risiko kecil misalnya rumah tinggal. Dilihat dari nilainya sebuah rumah tinggal yang kecil tidak mustahil nilainya itu masih dibawah batas kemampuan sendiri perusahaan asuransi sehingga menurut kanalaran tidaklah perlu risiko tersebut di Reasuransikan.

Pendapat atau nalar demikian ada benarnya, namun perusahaan asuransi yang menutupnya perlu berpikir lebih jauh yaitu apabila risiko yang yang kecil tersebut banyak, maka satu sama lain dapat saling berakumulasi sehingga menjadi besar, sehingga dalam hal yang demikian maka risiko yang berakumulasi tersebut tidak baik lagi untuk dipikul sendiri, dan karenanya perlu di Reasuransikan. 


Selain risiko besar dan kecil terdapat pula risiko yang tidak berbahaya ( Non Hazardous ) dan berbahaya ( Hazardous ). Contohnya, kalau dalam bidang asuransi kebakaran, rumah tinggal, bangunan gedung sekolah, dan sebagainya adalah risiko yang Non Hazardous. Dalam pada itu risiko – risiko seperti Pabrik Tekstil, Pabrik Kertas, dan sebagainya adalah risiko – risiko yang Hazardous. Yang demikian itu dalam penutupan asuransinya sangat memerlukan Reasuransi.
 

Dalam perasuransian itu terdapat bermacam – macam jenis pertanggungan atau jenis asuransi, yaitu : Asuransi Kebakaran, Asuransi Pengangkutan, Asuransi Kendaraan Bermotor, Asuransi Kecelakaan Umum, Asuransi Kecelakaan Diri, Asuransi Tanggung Gugat dan sebagainya, maka dalam setiap jenis asuransi tersebut dimana perusahaan asuransi yang menutupnya tidak mampu untuk menutupnya sendiri, diperlukan adanya Reasuransi.

Dalam pelaksanaannya, dimana Reasuransi itu ditransaksikan, maka akan melibatkan 2 pihak, yaitu pihak yang me-reasuransi-kan yang disebut “ Ceding Company “ dan pihak yang menerima reasuransi, yang disebut “ Reinsurer “ atau dikenal juga dengan istilah Reasuradur. 



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 13 April 2016

OLAHRAGA TENNIS ASKRIDA KENDARI

Setiap rabu sore lepas pulang kerja, kami Askrida Kendari mempunyai rutinitas lain yakni Olahraga Tennis.  Sudah 2 pertemuan dengan rabu ini kami berolahraga Tennis. Hal tersebut agar Pegawai Askrida Kendari dapat berolahraga dan merefreshkan fisiknya yang seharian kurang bergerak dan kebanyakan duduk di dalam ruangan mengerjakan pekerjaannya masing-masing.
















"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 11 April 2016

ALASAN KLAIM DI TOLAK : KLAIM TIDAK TERCAKUP DALAM KLAUSUL

Polis asuransi berisi kesepakatan yang meliputi kriteria-kriteria apa yang masuk dan tidak masuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi mobil TLO, apa yang dimaksud dengan rusak berat bisa jadi berbeda-beda antara satu asuransi dengan asuransi lain. Bisa jadi minimal 70%, 75%, bahkan 80%. Jadi, asuransi tidak akan menanggung pembiayaan kerusakan, bila kerusakan tidak mencapai persentase yang disepakati.


Kita ambil contoh lain. Misalnya, dalam polis tertera bahwa stroke merupakan serangan serebral-vaskular, bersifat neurologis permanen, dalam waktu lebih dari 24 jam. Sekalipun dokter mendiagnosis pemegang polis terkena stroke namun masih kurang dari 24 jam, klaim asuransi tidak dapat diajukan karena pasti akan ditolak.


 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id