Senin, 01 Agustus 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KERUSAKAN MESIN


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena  kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan
Luas Jaminan disebabkan oleh:
  1. Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  2. Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan,
  3. Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.
Pengecualian
Tidak bertanggungjawab untuk:
  1. Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  2. Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).
  3. Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  4. Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  5. Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  6. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  7. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir.
  9. Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 22 Juli 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : POLIS BERADA PADA MASA TUNGGU

Pada jenis-jenis asuransi tertentu, biasanya ada kebijakan yang dinamakan masa tunggu. Pembeli polis asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu sekitar 30 sampai 365 hari.

Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.

Rabu, 20 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENYIMPANAN UANG




PENGERTIAN
Asuransi Penyimpanan Uang adalah asuransi yang melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.

Asuransi Uang Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan dan atau selama dalam penyimpanan.

 
RISIKO YANG DIJAMIN DAN YANG DIKECUALIKAN

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Kehilangan atas “Uang” dari dalam Safe-nya, sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut (Burglary). 
2. Kerugian/Kerusakan atas Safe sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya. Asalkan jumlah kedua kerugian tersebut tidak melebihi Limit Uang Pertanggungan.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1. Kehilangan sebagai akibat salah pencatatan atau pendataan.
2. Kehilangan sebagai akibat perbuatan “Tertanggung”.
3. Kerugian atas susutnya/menurunnya nilai mata uang, baik sebagai akibat Inflasi atau Deflasi, atau 
    rusaknya mata uang tersebut.
4. ConsequentialLoss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
5. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh
    perluasannya.
6. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara,
    penggulingan pemerintahan dll. sejenisnya.
7. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
8. Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis
    ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu).


PERLUASAN RISIKO
 
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko :
1. Strike,
2. Riot Civil Commotion
3. Kebakaran

Dengan adanya perluasan jaminan tersebut maka pada Tertanggung dikenakan Additional Premi.


PENENTUAN LIMIT PERTANGGUNGAN Penentuan Limit Uang Pertanggungan didalam Asuransi Penyimpanan Uang, ditentukan oleh Tertanggung berdasarkan nilai maksimum “Uang” yang disimpan didalam lemari besi (Safe) tersebut.





                                "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"












Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
 

Jumat, 01 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENGIRIMAN UANG



Pengertian : Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan) dalam Keadaan atau Situasi yang dijelaskan dalam Ikhtisar selama tidak dikecualikan oleh polis .
Pengecualian a.l. :
Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :
- perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
- reaksi nuklir atom.
Pembayaran Premi
  1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
  2. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
  3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
Resiko Sendiri :
Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 29 Juni 2016

PRINSIP-PRINSIP ASURANSI

Pelaksanaan perjanjian asuransi antara perusahaan asuransi dengan pihak nasabahnya tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Setiap perjanjian yang dilakukan mengandung prinsip-prinsip asuransi. Tujuannya adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari antara pihak asuransi dengan pihak nasabahnya.

Prinsip-prinsip asuransi yang dimaksud adalah sebagai berikut :
  1. Insurable interest, merupakan hal berdasarkan hukum untuk mempertanggungkan suatu risiko berkaitan dengan keuangan, yang diakui sah secara hukum antara tertanggung dan suatu yang dipertanggungka dan dapat menimbulkan hak dan kewajiban keuangan secara hukum. semua yang tergambar dari kontrak asuransi. Kemudian dalam hal ini perlu menyebutkan adanya kepentingan terhadap barang yang dipertanggungkan.
  2. Utmost Good Faith atau “itikad baik” dalam penetapan suatu kontrak usaha haruslah didasarkan pada itikad baik antara tertanggung dan penanggung mengenai seluruh informasi baik materiil maupun immateriil.
  3. Indemnity atau ganti rugi artinya mengendalikan posisi keuangan tertanggung setelah terjadi kerugian seperti pada posisi sebelum terjadinya kerugian tersebut. Dalam hal ini tidak berlaku bagi kontrak asuransi jiwa dan asuransi kecelakaan karena prinsip ini didasarkan pada kerugian yang bersifat keuangan.
  4. Proximate cause adalah suatu sebab aktif, efisien yang mengakibatkan terjadinya suatu peristiwa secara berantai atau berurutan dan intervensi kekuatan lain, diawali dan bekerja dengan aktif dari suatu sumber baru dan independen.
  5. Subrogation merupakan hak penanggung yang telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung untuk menuntut pihak lain yang mengakibatkan kepentingan asuransinya  mengalami suatu peristiwa kerugian. Artinya, dengan prinsip ini penggantian kerugian tidak mungkin lebih besar dari  kerugian yang benar-benar dideritanya.
  6. Contribution, suatu prinsip di mana penanggung berhak mengajak penanggung-penanggung lain yang memiliki kepentingan yang sama untuk ikiut bersama membayar ganti rugi kepada seseorang  tertanggung, meskipun jumlah tanggungan masing-masing  penanggung belum tentu sama besarnya.

Jumat, 17 Juni 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : DOKUMEN KLAIM TIDAK LENGKAP

Pastikan mengetahui semua dokumen yang harus disediakan saat hendak mengajukan klaim. Satu saja dokumen yang kurang, asuransi akan menolak klaim. Misalnya untuk asuransi jiwa, diperlukan surat keterangan dari dokter. Anda juga diharuskan mengisi formulir klaim.


Ikuti prosedur dengan benar. Bila klaim yang diajukan adalah klaim asuransi mobil, pastikan mengambil foto kerusakan mobil. Foto ini akan menjadi salah satu bukti saat hendak mengajukan klaim ke asuransi. Selanjutnya siapkan dokumen secara lengkap, mulai dari fotokopi polis asuransi, fotokopi SIM dan STNK, dan tentu saja formulir pengajuan klaim. Surat keterangan dari polisi mungkin juga dibutuhkan bila terjadi kerusakan berat.


Saat mengisi formulir, isilah sejujur-jujurnya dan sejelas-jelasnya karena pihak asuransi nantinya akan melakukan pengecekan. Mereka tidak akan membayar klaim jika isi formulir klaim terbukti mengandung kebohongan.


Prosedur lain yang tidak kalah penting adalah melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Hal serupa juga termasuk berobat di rumah sakit yang dirujuk oleh asuransi. Tidak boleh memperbaiki atau berobat di tempat di luar rujukan asuransi.



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 01 Juni 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRA BANK GARANSI


Deskripsi : Menjamin kerugian keuangan yang dialami oleh Bank atas bank garansi yang dikeluarkan, akibat ingkar janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh pihak kontraktor.

Luas Jaminan:
Kegagalan yang terjadi akibat kesalahan dari kontraktor melaksanakan tugasnya sesuai isi kontrak kerja, jika tidak dapat dipenuhi isi kontrak sebagai akibat dari kesalahan Obligee setelah Surety Company melakukan survey atas proyek yang dikerjakan.

Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id