Kamis, 01 September 2016

INSURANCE PRODUCT - HOUSEHOLD INSURANCE

Pengertian : Merupakan asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Resiko atau kepentingan yagn dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :
  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Minggu, 14 Agustus 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PENYAKIT TELAH ADA SEBELUM POLIS DI BELI

Pemilik polis juga akan ditolak klaimnya bila menyembunyikan penyakit saat membeli klaim. Sekalipun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda  masih dala keadaan sehat ketika membeli asuransi.










"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Jumat, 12 Agustus 2016

KLAIM ASURANSI TERHADAP ASURANSI KENDARAAN


Pengertian klaim asuransi kendaraan berdasarkan definisinya, yakni  klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi seperti kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. 

Apa yang perlu dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
  • Jika terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Sebab, laporan tentang kecelakaan harus disampaikan tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
  • Bila kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.
  • Untuk pengajuan klaim di luar kota, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.
  • Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang dialami dengan singkat dan jelas.
  • Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi terdekat jika mobil Anda hilang.
  • Lengkapi dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, dan lainnya saat mengajukan klaim.
  • Survei klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau sebaliknya surveyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda.
  • Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.
  • Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.
  • Segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi agar perbaikan cepat dilakukan.
  • Bila di kota tersebut tak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan ke bengkel yang dipilih perusahaan asuransi.
  • Jangan masukkan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi tak mau bayar.
  • Perusahaan asuransi harus diberi kesempatan untuk survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum dilakukan perbaikan.
  • Jangan sungkan untuk terus memantau dan menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan bengkel.
      
     
     
     
    "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

    Alamat :
    Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
    Tel./Fax. : (0401) 3194812
    email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 01 Agustus 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KERUSAKAN MESIN


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena  kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan
Luas Jaminan disebabkan oleh:
  1. Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  2. Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan,
  3. Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.
Pengecualian
Tidak bertanggungjawab untuk:
  1. Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  2. Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).
  3. Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  4. Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  5. Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  6. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  7. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir.
  9. Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 22 Juli 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : POLIS BERADA PADA MASA TUNGGU

Pada jenis-jenis asuransi tertentu, biasanya ada kebijakan yang dinamakan masa tunggu. Pembeli polis asuransi tidak akan dapat mengajukan klaim bila sedang dalam masa tunggu. Untuk sakit kritis, biasanya akan ada masa tunggu sekitar 30 sampai 365 hari.

Katakanlah masa tunggu sekitar 30 hari. Polis asuransi dibeli tanggal 1 februari 2015. Kemudian ia mengalami sakit kritis pada tanggal 1 Maret 2015. Bila ia mengajukan klaim, asuransi akan menolaknya, karena belum melewati masa tunggu.

Rabu, 20 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENYIMPANAN UANG




PENGERTIAN
Asuransi Penyimpanan Uang adalah asuransi yang melindungi uang yang dimiliki oleh perusahaan dari risiko kebongkaran atau perampokan pada saat berada dalam brangkas, ATM, Teller, Kasir, maupun pada saat berada dalam perjalanan dari/menuju ke Bank/Nasabah/pihak lain sesuai prosedur perusahaan.

Asuransi Uang Memberikan ganti rugi kehilangan atas objek pertanggungan berupa Uang kontan (Cash), uang giral, Surat berharga (Bank Notes), wesel pos, materai, Cheques, Money Order milik tertanggung karena dirampok (robbery) selama dalam proses pengangkutan dan atau selama dalam penyimpanan.

 
RISIKO YANG DIJAMIN DAN YANG DIKECUALIKAN

RISIKO YANG DIJAMIN

1. Kehilangan atas “Uang” dari dalam Safe-nya, sebagai akibat adanya tindakan pencurian yang dilakukan oleh pihak lain dengan disertai adanya unsur kekerasan terhadap Safe tersebut (Burglary). 
2. Kerugian/Kerusakan atas Safe sebagai akibat tindakan sipencuri ketika melakukan aksinya. Asalkan jumlah kedua kerugian tersebut tidak melebihi Limit Uang Pertanggungan.

RISIKO YANG DIKECUALIKAN

1. Kehilangan sebagai akibat salah pencatatan atau pendataan.
2. Kehilangan sebagai akibat perbuatan “Tertanggung”.
3. Kerugian atas susutnya/menurunnya nilai mata uang, baik sebagai akibat Inflasi atau Deflasi, atau 
    rusaknya mata uang tersebut.
4. ConsequentialLoss sebagai akibat adanya kerugian tersebut.
5. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya Kebakaran berikut seluruh
    perluasannya.
6. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya perang, invasi musuh, huru-hara,
    penggulingan pemerintahan dll. sejenisnya.
7. Sebagai akibat baik langsung maupun tidak langsung adanya reaksi inti atom dan/atau nuclear.
8. Dalam hal adanya pertanggungan lain yang juga menutup atas kepentingan “Uang” ini, maka polis
    ini sebagai tambahan atas polis lain tersebut (Prinsip Chronologis/Kurun waktu).


PERLUASAN RISIKO
 
Pertanggungan ini dapat diperluas dengan risiko :
1. Strike,
2. Riot Civil Commotion
3. Kebakaran

Dengan adanya perluasan jaminan tersebut maka pada Tertanggung dikenakan Additional Premi.


PENENTUAN LIMIT PERTANGGUNGAN Penentuan Limit Uang Pertanggungan didalam Asuransi Penyimpanan Uang, ditentukan oleh Tertanggung berdasarkan nilai maksimum “Uang” yang disimpan didalam lemari besi (Safe) tersebut.





                                "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"












Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id
 

Jumat, 01 Juli 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PENGIRIMAN UANG



Pengertian : Penggantian kerugian kepada Tertanggung terhadap kehilangan uang yaitu uang tunai, catatan bank, uang kertas, cek, wesel pos selama proses pengiriman karena sebab apa pun (namun tidak termasuk kerugian dengan penipuan atau ketidakjujuran karyawan) dalam Keadaan atau Situasi yang dijelaskan dalam Ikhtisar selama tidak dikecualikan oleh polis .
Pengecualian a.l. :
Segala konsekuensi langsung atau tidak langsung :
- perang, kerusuhan, huru-hara, pemogokan, terorisme, gangguan politik
- reaksi nuklir atom.
Pembayaran Premi
  1. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka perlunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, dihitung dimulai tanggal pertanggungan polis
  2. Jika jangka waktu pertanggungan tersebut kurang dari 30 (tiga puluh) hari kalender atau lebih, maka pelunasan pembayaran premi harus dilakukan dalam tenggat waktu sesuai dengan jangka waktu pertanggungan yang disebut dalam polis.
  3. Pembayaran premi dapat dilakukan dengan cara tunai, cek, bilyet giro, atau dengan cara lain yang disepakati antara Penanggung dan Tertanggung
Resiko Sendiri :
Bila premi dimaksud tidak dibayar sesuai dengan ketentuan dan dalam jangka waktu yang ditetapkan, maka polis dianggap batal dengan sendirinya tanpa harus menerbitkan endorsement pembatalan.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id