Rabu, 30 November 2016

BINCANG PAGI BERSAMA BAPAK DIRUT DAN DIRPEM



Selamat datang Bapak Didiet S. Pamungkas (Direktur Utama) dan Bapak Havizal Rahman (Direktur Pemasaran) di kantor ASKRIDA Cabang Kendari. Pagi hari ini Alhamdulillah Direksi ASKRIDA menyempatkan diri untuk bincang bersama dengan karyawan(i) ASKRIDA Cabang Kendari.




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

KULIAH TAMU DIREKSI ASKRIDA BERSAMA STIE 66 KENDARI

PT. Asuransi Bangun Askrida sangat memperhatikan dunia pendidikan yang di Indonesia, hal ini dibuktikan salah satunya dengan adanya Kuliah Tamu yang diadakan oleh ASKRIDA Cabang Kendari dengan STIE 66 Kendari atas bantuan DR.H. LA Utu, S.E, MM Selaku Direksi Bank Sultra sekaligus Dosen Tetap di Kampus tersebut.

Berikut dokumentasi dalam kegiatan tersebut :









"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
 

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Minggu, 27 November 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : MELAKUKAN KEJAHATAN ASURANSI

Yang dimaksud kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya agar klaim asuransi dibayarkan. Seorang pemilik polis asuransi bisa saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau dengan sengaja menyebabkan kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Pihak asuransi secara otomatis akan menolak klaim bila setelah penyelidikan diketahui bahwa tindakan tersebut disengaja. Hal yang sama juga berlaku bila ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapatkan klaim dari asuransi.



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 18 November 2016

GENERAL INSURANCE

Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha.
Asuransi Memurut UU RI no. 2 tahun 1992 : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .

Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.

Selasa, 01 November 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PEMASANGAN MESIN


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.
Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
Perluasan jaminan :
  • Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
  • Kerugian harta benda hanya akan dijamin jika berada pada atau berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian dari Prinsipal atau Kontraktor akan dijamin jika terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 31 Oktober 2016

ASKRIDA KENDARI IKUT SERTA DALAM INKLUSI KEUANGAN 2016




Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masyarakat. Salah satu pemenuhan kebutuhan layanan keuangan dari level yang paling mendasar yaitu melalui kepemilikan rekening di bank yang kemudian dapat berkembang untuk memiliki produk dan layanan keuangan lainnya. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, saat ini telah terdapat berbagai produk keuangan yang dapat menjadi motor penggerak peningkatan basis tabungan masyarakat.
 
Menabung merupakan kunci kesuksesan untuk masa depan, karena dengan menabung dapat membantu kita dalam mengantisipasi tingginya biaya pendidikan, biaya kesehatan termasuk persiapan rencana pensiun serta untuk memaksimalkan potensi aset yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dalam perkembangannya, terminologi menabung menjadi lebih luas, tidak hanya di sektor perbankan namun juga pada sektor industri keuangan non-bank seperti menabung untuk perlindungan di asuransi, menabung untuk cicilan di pembiayaan, menabung untuk hari tua di dana pensiun, menabung emas di pergadaian serta menabung saham dan reksa dana di pasar modal. Menabung yang dimaksudkan yaitu menyisihkan dana yang dimiliki untuk dapat dialokasikan pada produk keuangan yang akan memberikan manfaat keuangan di masa yang akan datang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan industri jasa keuangan telah menginisiasi “Bulan Inklusi Keuangan” dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan serta akselerasi penambahan rekening produk dan jasa keuangan yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober tahun 2016. Sebagai puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan tersebut telah dilakukan “Kampanye Ayo Menabung” yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2016. Kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif yang selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) khususnya dalam mendukung pencapaian target persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal yaitu sebesar 75% di tahun 2019.

Sebagai bentuk tindak lanjut pencanangan Kampanye Ayo Menabung tersebut serta untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan layanan keuangan, pada bulan Oktober tahun 2017, akan diselenggarakan kembali kegiatan Inklusi Keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan dan stakeholders terkait secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan. 
 















Keterangan : Persiapan Cinderamata Untuk Mitra Askrida dan Pengunjung Booth








Keterangan : Kegiatan Sosialisasi Kepada Mahasiswa UNHALU






Keterangan : Tim Askrida Saat Menjaga Booth dan Persiapan LombaPutri IJK Sultra







Keterangan : Kunjungan Bapak Sekda Pemprov. dan Kepala OJK ke Booth Askrida

Selasa, 25 Oktober 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PEMEGANG POLIS MELANGGAR HUKUM

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Pemegang polis asuransi kesehatan juga tidak akan dapat mengajukan klaim jika misalnya ia mengalami luka berat akibat dihajar massa ketika melakukan tindak kejahatan. Polis asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum. 



  
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id