Kamis, 20 Oktober 2016

ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH





Pada hari ini saya akan sedikit menjelaskan tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah dikarenakan ASKRIDA telah memiliki asuransi berbasis syariah. Ada dua jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya, yang pertama adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung. Sementara itu, asuransi syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko dengan nilai-nilai yang lebih syari’i.


Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakannya dengan jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan, sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim, keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di bawah ini.


Perbedaan
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
Konsep Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi. Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya.
Ketentuan (Akad) Jual-beli Tolong-menolong.
Sumber Hukum Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami. Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya.
Kepemilikan Dana Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi. Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola.
Investasi Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram. Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sumber Pembayaran Klaim Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan. Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.
Keuntungan Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi. Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus.
Pembatalan Asuransi Tertanggung akan dikenakan denda. Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional.
Dewan Pengawas Komisaris Komisaris, Dewan Pengawas Syariah


Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.






"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812

email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 03 Oktober 2016

INSURANCE PRODUCT - TRAVEL INSURANCE


Definisi : Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Resiko yang dijamin
  1. Kematian dan cacat tetap
  2. Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
  3. Biaya-biaya medis
  4. Evakuasi medis darurat dan repatriasi
  5. Repatriasi jenazah
  6. Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
  7. Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
  8. Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
  9. Kehilangan bagasi dan barang pribadi
  10. Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  11. Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  12. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
  13. Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
  14. Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  15. Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  16. Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
  17. Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian
  1. Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
  2. Terorisme dan sabotase.
  3. Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  4. Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
  5. Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
  6. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  7. Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  8. Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
  9. Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
  10. Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
  11. Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
  12. Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  13. Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
  14. Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
  15. Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
  16. Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  17. Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
  18. Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan
Domestik
       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-
       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-
Internasional
Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000
Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000
Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000
Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)

 
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 23 September 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : KLAIM AJUAN TERMASUK PENGECUALIAN

Selain mengatur hal-hal yang termasuk tanggungan asuransi, polis juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.

Dalam asuransi mobil, hal-hal pengecualian yang membuat klaim tertolak antara lain kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya atau dimodifikasi tanpa memberi tahu pihak asuransi. Contoh kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya adalah menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang yang melebihi kapasitas. Sedangkan untuk kasus modifikasi kendaraan bermotor, pastikan selalu memberi tahu asuransi dan pastikan modifikasi memang diperbolehkan. Jangan sampai melakukan modifikasi tidak standar yang justru menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kalau ini kejadiannya, asuransi tidak akan mau menanggung biaya perbaikan. 



 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 





Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 14 September 2016

JENIS ASURANSI BERDASARKAN FUNGSINYA

Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :

1.   Asuransi umum
   Adalah asuransi yang tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

2.   Asuransi jiwa
   Adalah asuransi yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

3.   Asuransi Sosial
    Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.





"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 01 September 2016

INSURANCE PRODUCT - HOUSEHOLD INSURANCE

Pengertian : Merupakan asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Resiko atau kepentingan yagn dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :
  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id