Senin, 03 Oktober 2016

INSURANCE PRODUCT - TRAVEL INSURANCE


Definisi : Travel Insurance merupakan asuransi yang menjamin kerugian yang terjadi kepada Tertanggung selama melakukan perjalanan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam jangka waktu tertentu.
Resiko yang dijamin
  1. Kematian dan cacat tetap
  2. Kematian Selain Akibat Kecelakaan (Khusus Tipe Perjalanan Domestik)
  3. Biaya-biaya medis
  4. Evakuasi medis darurat dan repatriasi
  5. Repatriasi jenazah
  6. Kunjungan kerabat (khusus tipe perjalanan internasional)
  7. Penjagaan anak (khusus tipe perjalanan Internasional)
  8. Santunan harian rumah sakit (khusus tipe perjalanan internasional)
  9. Kehilangan bagasi dan barang pribadi
  10. Santunan uang tunasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  11. Keterlambatan bagasi (khusus tipe perjalanan internasional)
  12. Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga (khusus tipe perjalanan internasional)
  13. Kehilangan deposit atau pembatalan perjalanan
  14. Pengurangan perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  15. Kehilangan dokumen perjalanan (khusus tipe perjalanan internasional)
  16. Penundaan penerbangan dan ketinggalan penerbangan lanjutan (khusus tipe perjalanan internasional)
  17. Pembajakan (khusus tipe perjalanan internasional)

Pengecualian
  1. Perang, revolusi, peraturan pemerintah .
  2. Terorisme dan sabotase.
  3. Segala upaya bunuh diri atau melukai diri sendiri secara sengaja.
  4. Pengaruh nuklir atau bahan radioaktif lain.
  5. Partisipasi Tertanggung dalam tindakan kriminal atau tindakan melanggar hukum.
  6. Penyakit kelamin, AIDS atau penyakit yang berhubungan dengan AIDS.
  7. Alkohol dan penyalahgunaan obat-obatan.
  8. Segala kondisi penyakit yang telah diderita sebelumnya (pre-existing conditions).
  9. Olahraga dan aktivitas yang bersifat profesional dan berbahaya seperti balap (kecuali balap lari).
  10. Perjalanan secara khusus untuk mendapatkan pengobatan medis.
  11. Cidera yang diakibatkan oleh keikutsertaan dalam perang atau pemberontakan.
  12. Perbuatan tindakan yang melawan hukum yang dilakukan oleh Tertanggung.
  13. Percobaan bunuh diri, sengaja melukai diri sendiri.
  14. Insiden yang melibatkan penggunaan narkoba kecuali diresepkan oleh dokter.
  15. Pemindahan Tertanggung dari satu fasilitas medis ke fasilitas medis lainnya.
  16. Penyakit ringan yang dapat diobati oleh dokter setempat dan tidak menghalangi Tertanggung untuk meneruskan perjalanannya atau kembali ke rumah
  17. Kehamilan dengan masa lebih dari 6 bulan.
  18. Gangguan mental atau saraf kecuali apabila dirumahsakitkan.

Janis Jaminan
Domestik
       Emas : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 100.000.000,-
       Perak : Jaminan Kematian sampai dengan Rp 50.000.000,-
Internasional
Platinum          : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$100.000
Gold                 : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US$ 50.000
Silver               : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 25.000
Bronze            : Jaminan kecelakaan diri sampai dengan US $ 10.000
** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)

 
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 23 September 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : KLAIM AJUAN TERMASUK PENGECUALIAN

Selain mengatur hal-hal yang termasuk tanggungan asuransi, polis juga mengatur hal-hal pengecualian. Hal-hal pengecualian ini adalah hal-hal yang tidak termasuk dalam tanggungan asuransi. Dalam asuransi jiwa, hal pengecualian ini di antaranya mati karena bunuh diri, hukuman pengadilan, maupun kejahatan.

Dalam asuransi mobil, hal-hal pengecualian yang membuat klaim tertolak antara lain kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya atau dimodifikasi tanpa memberi tahu pihak asuransi. Contoh kendaraan yang tidak difungsikan sesuai peruntukannya adalah menggunakan sepeda motor untuk mengangkut barang yang melebihi kapasitas. Sedangkan untuk kasus modifikasi kendaraan bermotor, pastikan selalu memberi tahu asuransi dan pastikan modifikasi memang diperbolehkan. Jangan sampai melakukan modifikasi tidak standar yang justru menjadi penyebab terjadinya kecelakaan. Kalau ini kejadiannya, asuransi tidak akan mau menanggung biaya perbaikan. 



 

"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 





Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Rabu, 14 September 2016

JENIS ASURANSI BERDASARKAN FUNGSINYA

Secara garis besar bidang asuransi terdiri dari 3 (tiga) golongan, yaitu :

1.   Asuransi umum
   Adalah asuransi yang tediri dari asuransi untuk Harta Benda (Property), Kepentingan Keuangan (Pecuaniary), Tanggung jawab Hukum (Liability) dan Asuransi Diri (Asuransi Kecelakaan dan Asuransi Kesehatan).

2.   Asuransi jiwa
   Adalah asuransi yang menyangkut masalah meninggalnya tertanggung dalam periode asuransi atau tetap hidup sampai akhir periode Polis Asuransi Jiwa yang bersangkutan. Perusahaan Asuransi Jiwa juga diperbolehkan untuk memasarkan produk Asuransi Kecelakaan dan Kesehatan.

3.   Asuransi Sosial
    Adalah program Asuransi Wajib yang diselenggarakan Pemerintah berdasarkan Undang – Undang. Maksud dan tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan dasar bagi masyarakat dan tidak bertujuan untuk mendapatkan keuntungan-keuntungan komersial.





"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 01 September 2016

INSURANCE PRODUCT - HOUSEHOLD INSURANCE

Pengertian : Merupakan asuransi yang menjamin kerugian karena kehilangan atau rusaknya perabotan rumah tangga yang berada dalam lokasi gedung yang diasuransikan akibat terjadinya risiko, seperti kebakaran, perampokan/pencurian, gempa bumi dan lain sebagainya.
Luas Jaminan
Harta benda yang dijamin
  1. Bangunan Rumah yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
  2. Perabot yang telah diajukan oleh Tertanggung untuk diasuransikan.
Resiko atau kepentingan yagn dijamin
Kerugian atau kerusakan terhadap Bangunan atau Isi Rumah yang disebabkan oleh :
  1. Kebakaran
  2. Petir
  3. Ledakan
  4. Kejatuhan Pesawat
  5. Asap
  6. Bencana Alam
  7. Kerusuhan, Pemogokan, Penghalangan Bekerja, Perbuatan Jahat, Huru-Hara.
  8. Tertabrak atau Benturan
  9. Kebongkaran
  10. Lain-lain sesuai dengan Klausula Manfaat Tambahan

Pengecualian
Tidak menjamin kerugian atau kerusakan pada harta benda akibat dari  :
  1. Kesengajaan Tertanggung, wakil Tertanggung atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  2. Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung.
  3. Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakil Tertanggung;
  4. Kebakaran hutan, semak, alang-alang atau gambut.
  5. Segala macam bahan peledak.
  6. Reaksi nuklir, radio-aktif, dan lain-lain.
  7. Segala macam bentuk gangguan usaha.
  8. Kerusakan karena berkarat atau keausan secara umum (wear & tear)
  9. Kehilangan atau kerusakan dari rumah yang tidak dihuni lebih dari 14 hari secara terus - menerus.
  10. Menjalarnya api atau panas yang timbul sendiri atau karena sifat barang itu sendiri
  11. Dan lain-lain sesuai dengan Klausula.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Minggu, 14 Agustus 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PENYAKIT TELAH ADA SEBELUM POLIS DI BELI

Pemilik polis juga akan ditolak klaimnya bila menyembunyikan penyakit saat membeli klaim. Sekalipun masa tunggu telah dilewati, jika terbukti penyakit yang timbul sebenarnya sudah dialami sejak sebelum pembelian polis, asuransi akan menolak klaimnya. Jadi, pastikan Anda  masih dala keadaan sehat ketika membeli asuransi.










"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Jumat, 12 Agustus 2016

KLAIM ASURANSI TERHADAP ASURANSI KENDARAAN


Pengertian klaim asuransi kendaraan berdasarkan definisinya, yakni  klaim adalah upaya pemegang polis meminta ganti rugi kepada perusahaan asuransi terhadap sebuah risiko yang terjadi seperti kecelakaan atau pencurian terhadap mobil yang diasuransikan. 

Apa yang perlu dilakukan saat ajukan klaim asuransi?
  • Jika terjadi musibah yang menimpa, laporkanlah kejadian tersebut kepada perusahaan asuransi sesegera mungkin. Sebab, laporan tentang kecelakaan harus disampaikan tertanggung kepada perusahaan asuransi secepatnya atau maksimum 3×24 jam setelah kecelakaan terjadi.
  • Bila kecelakaan terjadi di luar kota, tertanggung dapat melapor kepada kantor perwakilan atau kantor cabang perusahaan asuransi terdekat.
  • Untuk pengajuan klaim di luar kota, dokumentasikan terlebih dahulu nomor telepon penting, lokasi kantor perwakilan dan daftar bengkel rekanan.
  • Persiapkan lampiran kronologi kejadian yang dialami dengan singkat dan jelas.
  • Buatlah laporan kehilangan di kantor polisi terdekat jika mobil Anda hilang.
  • Lengkapi dokumen pendukung seperti data polis, STNK, identitas pengemudi lain yang terlibat kecelakaan, dan lainnya saat mengajukan klaim.
  • Survei klaim dapat dilakukan dengan memperlihatkan kondisi mobil di kantor cabang, bengkel rekanan, atau sebaliknya surveyor dapat menghampiri rumah atau kantor Anda.
  • Pastikan bahwa pihak asuransi mengeluarkan SPK (Surat Perintah Kerja) untuk melakukan perbaikan di bengkel.
  • Disarankan untuk melakukan perbaikan di bengkel rekanan. Karena selain kerjasama secara administrasi dengan perusahaan asuransi terjalin dengan baik, standard kualitas kerja, waktu pengerjaan dan jumlah biaya perbaikan pun sudah baku.
  • Segera kirim kendaraan Anda ke salah satu bengkel rekanan perusahaan asuransi agar perbaikan cepat dilakukan.
  • Bila di kota tersebut tak ada bengkel rekanan, maka tertanggung dapat memasukkan ke bengkel yang dipilih perusahaan asuransi.
  • Jangan masukkan kendaraan ke bengkel tanpa persetujuan perusahaan asuransi, karena bisa saja pihak asuransi tak mau bayar.
  • Perusahaan asuransi harus diberi kesempatan untuk survei atau memeriksa bagian kendaraan yang rusak atau hilang, sebelum dilakukan perbaikan.
  • Jangan sungkan untuk terus memantau dan menanyakan perkembangan proses perbaikan kendaraan pada pihak asuransi dan bengkel.
      
     
     
     
    "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

    Alamat :
    Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
    Tel./Fax. : (0401) 3194812
    email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 01 Agustus 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KERUSAKAN MESIN


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena  kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan
Luas Jaminan disebabkan oleh:
  1. Cacat bahan dan pembuatan, salah rancang, kecerobohan, arus pendek.
  2. Kurangnya keterampilan, kekurangan air dalam boiler, pengerjaan buruk, ledakan fisik, koyak karena gaya sentrifugal, badai, atau sebab lainnya yang tidak dikecualikan secara khusus sehingga memerlukan perbaikan,
  3. Berlaku pada barang-barang yang diasuransikan setelah berhasil menyelesaikan uji kelayakan kinerja baik sedang dalam keadaan kerja atau istirahat, atau sedang dibongkar untuk tujuan perawatan, menyeluruh, atau dalam rangkaian kegiatan sendiri, atau sedang dipindahkan di dalam lokasi, atau selama dalam kegiatan pemasangan kembali.
Pengecualian
Tidak bertanggungjawab untuk:
  1. Jika lebih dari satu barang hilang atau rusak dalam suatu kejadian, Tertanggung tidak akan menanggung lebih dari resiko sendiri yang tertinggi yang berlaku untuk barang-barang tersebut.
  2. Kerusakan atas peralatan yang dapat ditukar (cetakaan, tuangan, slinder berukir, dan lainnya).
  3. Kerusakan karena petir langsung, kebakaran, atau pembongkaran, pencurian, kebongkaran, atau usaha ke arah itu, runtuhnya bangunan, banjir, genangan air, gempa bumi, tanah longsor, atau bencana alam lainnya.
  4. Kerugian di mana pemasok, kontraktor atau bengkel bertanggungjawab baik secara hukum atau berdasarkan kontrak.
  5. Kerugian oleh suatu kesalahan yang cacat yang telah ada pada saat berlakunya polis dengan sepengetahuan Tertanggung atau wakilnya, baik diketahui Penanggung ataupun tidak.
  6. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  7. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  8. Reaksi dan radiasi nuklir.
  9. Kerugian akibat pengaruh pengoperasian secara terus menerus.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi.
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id