Jumat, 30 Desember 2016

KEBUTUHAN REASURANSI TERHADAP INDUSTRI ASURANSI



Sebagai intermeso, saya akan menjelaskan pengertian Reasuransi menurut UU No. 2 Tahun 1992, Pengertian Reasuransi adalah usaha asuransi yang memberikan jasa dalam asuransi ulang terhadap resiko yang dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian atau perusahaan asuransi jiwa.

Keberadaannya Reasuransi timbul karena adanya Asuransi, dengan perkataan lain tidak akan ada Reasuransi kalau Asuransi itu sendiri tidak ada.

Walaupun demikian, Reasuransi itu merupakan suatu hal yang sangat penting, bahkan sangat vital dalam kehidupan asuransi, sampai – sampai dikatakan bahwa Reasuransi itu adalah “ Jantungnya “ Perusahaan Asuransi.

Demikian pentingnya peranan Reasuransi itu sehingga apabila Reasuransi itu tidak dijalankan olehnya maka Perusahaan Asuransi yang bersangkutan tidak akan mampu mempertahankan hidupnya, dan lambat laun akan bangkrut.

Dalam dunia business perasuransian, khusunya dalam hal penutupan asuransi, adalah suatu hal yang prinsip bahwa risiko yang ditutup itu perlu / harus disebarkan agar risiko tersebut tidak akan membebani dirinya sendiri melampaui batas kemampuan daya pikulnya sendiri.

Prinsip tersebut dikenal dengan istilah “ Prinsip Penyebaran Risiko “ atau “ Spreading of Risk Principle “. Dengan penyebaran tersebut berarti sebagian daripada risiko yang ditutupnya itu akan dipikul sendiri sedangkan yang sebagian lagi akan dibagikan kepada perusahaan – perusahaan Asuransi lain untuk ikut memikulnya. 

Untuk penyebaran risiko tersebut terdapat 2 cara, yaitu : KO -  ASURANSI dan RE – ASURANSI. 




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 21 Desember 2016

ASKRIDA KENDARI GOES TO KOREA SELATAN



Tanggal 08 - 12 Desember 2016 Tim Askrida Kendari melakukan kegiatan Family Gathering yang merupakan kegitan rutin Askrida tiap tahunnya. Tahun 2016 Askrida Kendari melakukan Gathering di Negara Korea Selatan. Banyak kendala-kendala yang dihadapi dalam persiapan tersebut, sehingga pada tahun ini hanya sebagian yang dapat berangkat dikarenakan terkendala teknis, termasuk admin juga yang gagal berangkat..  😌😌
 








 
 
 
 
 
 
 

 
 
 
 
 
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"






Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Kamis, 15 Desember 2016

ASURANSI SYARIAH

Pengertian Asuransi Syariah berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah.

 

Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta mendonasikan sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Proses hubungan peserta dan perusahaan dalam mekanisme pertanggungan pada asuransi syariah adalah sharing of risk atau “saling menanggung risiko”. Apabila terjadi musibah, maka semua peserta asuransi syariah saling menanggung. Dengan demikian, tidak terjadi transfer risiko (transfer of risk atau “memindahkan risiko”) dari peserta ke perusahaan seperti pada asuransi konvensional. 

 

Peranan perusahaan asuransi pada asuransi syariah terbatas hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Jadi pada asuransi syariah, perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.







"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Selasa, 13 Desember 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : WILAYAH KEJADIAN TIDAK TERMASUK LAYANAN ASURANSI

Polis asuransi juga mungkin saja memasukkan klausul mengenai wilayah ke dalam kesepakatan. Klaim hanya dilayani bila kejadian terjadi di wilayah tertentu saja. Bila seseorang mengasuransikan jiwanya di Indonesia dan polis menyatakan klaim hanya bisa diajukan bila ia meninggal di Indonesia, berarti klaim akan ditolak bila ia berobat ke luar negeri dan meninggal di sana.




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Jumat, 02 Desember 2016

HUT ASKRIDA KE 27 TAHUN

Hari ini ASKRIDA berulang tahun yang ke 27 tahun. Di setiap cabang dan kantor pusat mengadakan perayaan bertambahnya usia ASKRIDA yang semakin dewasa. Tak terkecuali di ASKRIDA Cabang Kendari. Namun kami merayakannya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dengan acara tiup lilin dan berhiaskan atribut ulang tahun. Tahun ini Kepala Cabang Kendari Bapak Arief Rachman merayakan ulang tahun ASKRIDA dengan mengundang seorang ustad untuk berceramah dalam perayaan HUT tersebut dan anak panti asuhan untuk santap siang bersama karyawan(i) ASKRIDA Cabang Kendari.

Harapan kami, semoga ASKRIDA semakin berjaya, menjadi mitra dalam usaha, dan selalu melindungi dalam duka. Selamat ulang tahun ASKRIDA ke 27 tahun.

 


"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812

email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 01 Desember 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI KONTRAKTOR


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba terhadap  obyek yang diasuransikan dari suatu pekerjaan konstruksi teknik sipil selama periode pembangunan.

Luas Jaminan :
Penanggung akan memberi ganti rugi dari kerugian atau kerusakan fisik, yang tidak terduga dan tiba-tiba dari sebab apapun selain dari hal-hal yang dikecualikan secara khusus dengan cara yang memerlukan perbaikan atau penggantian, sampai dengan jumlah yang tidak melebihi jumlah yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.

Pengecualian :
Tidak memberi ganti rugi atas
  1. Perang, invasi, tindakan musuh asing, permusuhan, perang saudara, pemberontakan, revolusi, pembangkitan rakyat, kerusuhan, pemogokan,
  2. Reaksi nuklir, radiasi nuklir, atau kontaminasi radioaktif.
  3. Tindakan sengaja atau kelalaian sengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  4. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
  5. Kerugian karena keterlambatan, buruknya pekerjaan, kehilangan kontrak.
  6. Kerugian atau kerusakan karena salah desain.
  7. Pekerjaan yang cacat.
  8. Korosi, aus, oksidasi.
  9. Kerusakan peralatan konstruksi, perlengkapan dan mesin-mesin konstruksi karena kerusakan elektrik atau mekanik.
  10. Kerugian pada berkas.
  11. Kerusakan pada kendaran berijin
  12. Kerugian yang ditemukan hanya pada saat inventarisasi.

Perluasan jaminan :
Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Rabu, 30 November 2016

BINCANG PAGI BERSAMA BAPAK DIRUT DAN DIRPEM



Selamat datang Bapak Didiet S. Pamungkas (Direktur Utama) dan Bapak Havizal Rahman (Direktur Pemasaran) di kantor ASKRIDA Cabang Kendari. Pagi hari ini Alhamdulillah Direksi ASKRIDA menyempatkan diri untuk bincang bersama dengan karyawan(i) ASKRIDA Cabang Kendari.




"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

KULIAH TAMU DIREKSI ASKRIDA BERSAMA STIE 66 KENDARI

PT. Asuransi Bangun Askrida sangat memperhatikan dunia pendidikan yang di Indonesia, hal ini dibuktikan salah satunya dengan adanya Kuliah Tamu yang diadakan oleh ASKRIDA Cabang Kendari dengan STIE 66 Kendari atas bantuan DR.H. LA Utu, S.E, MM Selaku Direksi Bank Sultra sekaligus Dosen Tetap di Kampus tersebut.

Berikut dokumentasi dalam kegiatan tersebut :









"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"
 

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Minggu, 27 November 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : MELAKUKAN KEJAHATAN ASURANSI

Yang dimaksud kejahatan asuransi adalah tindakan kebohongan atau sabotase yang dilakukan secara sengaja oleh pemilik polis atau ahli warisnya agar klaim asuransi dibayarkan. Seorang pemilik polis asuransi bisa saja melukai dirinya, membakar rumah sendiri, atau dengan sengaja menyebabkan kecelakaan untuk mendapatkan ganti rugi dari asuransi. Pihak asuransi secara otomatis akan menolak klaim bila setelah penyelidikan diketahui bahwa tindakan tersebut disengaja. Hal yang sama juga berlaku bila ahli waris melakukan kejahatan terhadap pemilik polis agar mendapatkan klaim dari asuransi.



"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Jumat, 18 November 2016

GENERAL INSURANCE

Asuransi yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan manfaat, & tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang timbul dari peristiwa yang tidak pasti.

Jenis asuransi ini dikenal juga dengan istilah Non Life Insurance dan sudah diatur dalam UU No.2/1992 untuk menangani kerugian atas suatu usaha.
Asuransi Memurut UU RI no. 2 tahun 1992 : Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih dengan mana pihak penangggung melibatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan .

Jenis asuransi kerugian ini diantaranya adalah asuransi kebakaran yang akan memberikan proteksi terhadap kerugian akibat kebakaran pada rumah, kantor, hotel dan sebagainya. Jenis asuransi kerugian lainnya adalah asuransi pengangkutan yang kan memberikan proteksi selama masa pengangkutan barang lewat darat, laut maupun udara. Jenis asuransi lain yang sering digunakan adalah asuransi kendaraan/mobil dan asuransi kecelakaan.

Selasa, 01 November 2016

INSURANCE PRODUCT - ASURANSI PEMASANGAN MESIN


Deskripsi : Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi secara tidak terduga dan tiba-tiba karena kerusakan fisik pada mesin-mesin yang diasuransikan selama pemasangan dari penyebab-penyebab yang tidak dikecualikan dalam polis.
Pengecualian:
  1. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  2. Tindakan sengaja atau kelalaian melampuai batas Tertanggung atau wakilnya.
  3. Akibat perang invasi, tindakan musuh asing, huru hara, perang saudara, sekelompok orang jahat, penyitaan, penahanan dan lain sebagainya yang telah diatur dalam polis perjanjian.
  4. Reaksi dan radiasi nuklir.
  5. Penghentian pekerjaan baik total maupun parsial.
Perluasan jaminan :
  • Biaya ekstra untuk lembur, kerja malam, kerja pada hari libur umum, ongkos angkut ekspres dapat dijamin hanya jika sebelumnya dan secara khusus disetujui secara tertulis.
  • Kerugian harta benda hanya akan dijamin jika berada pada atau berdekatan dengan lokasi dan dimiliki oleh atau berada dalam perawatan, pengawasan atau pengendalian dari Prinsipal atau Kontraktor akan dijamin jika terjadi secara langsung berkaitan dengan pemasangan, konstruksi atau uji coba.

** Catatan :
Diskripsi produk di atas sebatas penjelasan singkat. Penjelasan syarat dan kondisi yang lengkap terdapat dalam naskah (wording) dan ikhitisar (schedule) polis asuransi. 
(sumber : www.askrida.com)



                             "MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"


Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id

Senin, 31 Oktober 2016

ASKRIDA KENDARI IKUT SERTA DALAM INKLUSI KEUANGAN 2016




Akses keuangan merupakan hak dasar bagi seluruh masyarakat dan memiliki peran penting dalam meningkatkan hidup masyarakat. Salah satu pemenuhan kebutuhan layanan keuangan dari level yang paling mendasar yaitu melalui kepemilikan rekening di bank yang kemudian dapat berkembang untuk memiliki produk dan layanan keuangan lainnya. Dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia, saat ini telah terdapat berbagai produk keuangan yang dapat menjadi motor penggerak peningkatan basis tabungan masyarakat.
 
Menabung merupakan kunci kesuksesan untuk masa depan, karena dengan menabung dapat membantu kita dalam mengantisipasi tingginya biaya pendidikan, biaya kesehatan termasuk persiapan rencana pensiun serta untuk memaksimalkan potensi aset yang dimiliki untuk mencapai tujuan yang diharapkan.

Dalam perkembangannya, terminologi menabung menjadi lebih luas, tidak hanya di sektor perbankan namun juga pada sektor industri keuangan non-bank seperti menabung untuk perlindungan di asuransi, menabung untuk cicilan di pembiayaan, menabung untuk hari tua di dana pensiun, menabung emas di pergadaian serta menabung saham dan reksa dana di pasar modal. Menabung yang dimaksudkan yaitu menyisihkan dana yang dimiliki untuk dapat dialokasikan pada produk keuangan yang akan memberikan manfaat keuangan di masa yang akan datang.

Berkenaan dengan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan industri jasa keuangan telah menginisiasi “Bulan Inklusi Keuangan” dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap produk dan jasa keuangan serta akselerasi penambahan rekening produk dan jasa keuangan yang dilaksanakan sepanjang bulan Oktober tahun 2016. Sebagai puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan tersebut telah dilakukan “Kampanye Ayo Menabung” yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2016. Kegiatan ini merupakan sebuah inisiatif yang selaras dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) khususnya dalam mendukung pencapaian target persentase jumlah penduduk dewasa yang memiliki akses layanan keuangan pada lembaga keuangan formal yaitu sebesar 75% di tahun 2019.

Sebagai bentuk tindak lanjut pencanangan Kampanye Ayo Menabung tersebut serta untuk mendorong percepatan pemenuhan kebutuhan layanan keuangan, pada bulan Oktober tahun 2017, akan diselenggarakan kembali kegiatan Inklusi Keuangan yang melibatkan seluruh industri jasa keuangan dan stakeholders terkait secara terintegrasi, masif dan berkelanjutan. 
 















Keterangan : Persiapan Cinderamata Untuk Mitra Askrida dan Pengunjung Booth








Keterangan : Kegiatan Sosialisasi Kepada Mahasiswa UNHALU






Keterangan : Tim Askrida Saat Menjaga Booth dan Persiapan LombaPutri IJK Sultra







Keterangan : Kunjungan Bapak Sekda Pemprov. dan Kepala OJK ke Booth Askrida

Selasa, 25 Oktober 2016

ALASAN KLAIM DITOLAK : PEMEGANG POLIS MELANGGAR HUKUM

Alasan lain yang membuat klaim asuransi ditolak adalah bila pemegang polis melakukan tindakan melanggar hukum. Misalnya, bila ia memiliki asuransi mobil all risk kemudian mobilnya kecelakaan karena ugal-ugalan atau melanggar lalu lintas, ia tidak dapat mengajukan klaim. Hal yang sama juga berlaku bila pemegang polis tidak memiliki SIM saat berkendara, parkir di sembarang tempat, dan mabuk.

Pemegang polis asuransi kesehatan juga tidak akan dapat mengajukan klaim jika misalnya ia mengalami luka berat akibat dihajar massa ketika melakukan tindak kejahatan. Polis asuransi selalu patuh dengan hukum yang berlaku, sehingga tidak mungkin mengakomodasi hal-hal yang terjadi karena tindak pelanggaran hukum. 



  
"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

 



Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812
email : askrida42@askrida.co.id


Kamis, 20 Oktober 2016

ASURANSI KONVENSIONAL DAN ASURANSI SYARIAH





Pada hari ini saya akan sedikit menjelaskan tentang asuransi konvensional dan asuransi syariah dikarenakan ASKRIDA telah memiliki asuransi berbasis syariah. Ada dua jenis asuransi yang bisa dikenal dari segi pengelolaannya, yang pertama adalah asuransi konvensional, sementara yang kedua adalah asuransi syariah. Banyak orang sudah mengerti mengenai asuransi konvensional sebab jenis inilah yang pertama kali muncul untuk menjadi pengalih risiko yang mungkin timbul kepada tertanggung. Sementara itu, asuransi syariah dibuat untuk mengakomodasi keperluan penjaminan terhadap risiko dengan nilai-nilai yang lebih syari’i.


Menurut Dewan Syariah Nasional MUI, asuransi syariah mengandung arti usaha untuk saling melindungi di antara sejumlah pihak melalui dana investasi dalam bentuk aset yang disepakati melalui akad (ketentuan) yang telah sesuai dengan syariah Islam. Ada beberapa hal yang membedakannya dengan jenis asuransi konvensional biasa, yakni mengenai konsep, ketentuan, sumber hukum, kepemilikan dana, investasi, sumber pembayaran klaim, keuntungan, pembatalan, hingga dari struktur dewan pengawas seperti di bawah ini.


Perbedaan
Asuransi Konvensional
Asuransi Syariah
Konsep Pengalihan risiko dari tertanggung kepada pihak asuransi. Sharing risiko dari satu peserta asuransi ke peserta lainnya.
Ketentuan (Akad) Jual-beli Tolong-menolong.
Sumber Hukum Berasal dari pikiran manusia dan kebudayaan, yang diperlengkap menjadi hukum positif dan alami. Berasal dari Alquran, hadis, ataupun sumber hukum Islam lainnya.
Kepemilikan Dana Premi dari tertanggung seluruhnya menjadi milik penanggung atau pihak asuransi. Premi dari peserta sebagian akan menjadi milik peserta tersebut, sebagian lain diamanahkan kepada penanggung untuk dikelola.
Investasi Penanggung bebas melakukan investasi, tidak terbatas pada halal atau haram. Dilakukan investasi sesuai ketentuan undang-undang serta tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Sumber Pembayaran Klaim Berasal dari rekening pihak asuransi sebagai risiko penanggungan. Berasal dari rekening tabarru’ yang merupakan dana milik peserta.
Keuntungan Sepenuhnya menjadi hal penanggung atau pihak asuransi. Ada pembagian antara pihak asuransi dengan peserta dalam bentuk bonus.
Pembatalan Asuransi Tertanggung akan dikenakan denda. Peserta mendapat pengembalian dana secara proporsional.
Dewan Pengawas Komisaris Komisaris, Dewan Pengawas Syariah


Meskipun dikelola secara syariah, asuransi syariah tidak terbatas dapat diakses oleh umat muslim saja. Semua orang dapat membeli produk asuransi ini asalkan memenuhi kriteria risiko asuransi yang diterapkan dan menyetujui ketentuan asuransi sesuai prinsip-prinsip syariah.






"MITRA DALAM USAHA, PELINDUNG DALAM DUKA"

Alamat :
Jl. Sao-Sao No. 272 Kendari Sulawesi Tenggara
Tel./Fax. : (0401) 3194812

email : askrida42@askrida.co.id